Polres Madiun Kota Ungkap Belasan Kasus Curanmor

Detiknews.id Kota Madiun – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan Pencuri Sepeda Motor yang meresahkan masyarakat Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Rabu (25/01) di Mako Polres Madiun Kota menjelaskan telah mengungkap belasan kasus Curanmor selama periode bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023.

Ditambahkan Polres Madiun Kota berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AMP, FWH, dan WFR di sebuah rumah kos di jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Salah satu dari ketiga tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

“Total sebanyak 6 TKP dengan rincian 5 TKP di beberapa rumah kost dan 1 TKP disebuah Cafe serta sebanyak 10 unit motor matik dan 1 Ninja berhasil mereka curi bersama,” ujarnya.

Motor hasil curian tersebut dijual dengan cara online di marketplace serta ada dipakai untuk keperluan sehari-hari, ada juga yang dibelikan gerobak warung angkringan, makanya ini gerobaknya juga kita sita sebagai barang bukti, ucap AKBP Suryono.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Modus operandi para tersangka yaitu mengambil motor dibeberapa rumah kost yang tidak dikunci stang, kemudian didorong dengan kaki (di footstep).

“Hasil pengembangan penyidikan para tersangka juga melakukan Curanmor dibeberapa TKP wilayah Kabupaten Madiun,” urainya. (D1)

Komentar

Berita Terkait