Detiknews.id Kediri Kota – Periode Bulan Januari 2023 sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota, jajaran Polda Jatim.
Diantaranya adalah kasus curat,tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel dan pencabulan terhadap anak serta peredaran Narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan dalam Press Release sebanyak 15 tersangka berhasil di amankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (04/02).
Pelaku tipu gelap berhasil diamankan dengan tersangka J lk, (37) warga Kec. Ngadiluwih Kab Kediri serta H Pr warga Kec. Ngadiluwih dengan barang bukti 1 Unit spm Honda Vario serta 1 mobil Toyota Avanza.
Untuk tindak pidana Curat dengan TKP halaman Toko Tanti Snack Ds Jabon Kecamatan Banyakan berhasil diamankan 2 orang tersangka yakni MS lk (25) warga Kec Banyakan serta YM lk (30) warga Kec. Rejoso Kab Nganjuk dengan barang bukti BPKB & STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp. 20.000; ujar AKBP Teddy.
“Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kel Gayam Mojoroto Kota Kediri,” ucap Kapolres Kediri Kota.
Selain itu penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI juga berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota.
“Untuk kasus pupuk ini kami mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec.Mojoroto Kota kediri yakni SGT Lk (36) tahun warga Kec.Tarokan Kediri, DF Lk (32) Warga Kec Kasemben Kab Jombang, SF Lk (34) warga Mantub Kab Lamongan dengan barang bukti 3,3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isuzu Panther,” tegas AKBP Teddy Chandra.
Sementara itu tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih Basket dari anak korban, juga sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota.
Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu Sabu : 54,62 Gram, Ganja : 34,07 Gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil LL.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif,” tandas AKBP Teddy Chandra. (D1)
Komentar