Detiknews.id Jember – Sebanyak 22 orang resmi ditetapkan tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, Polda Jatim.
Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H., saat Press rilis hari Jum’at (27/01) sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.
“Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar AKBP Hery.
Kapolres Jember juga menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.
Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.
Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.
“Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” ucap AKBP Hery.
Ditambah kan para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.
“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” urai AKBP Hery.
Pihaknya juga memberikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal.
Komentar