Detiknews.id Gresik – Polres Gresik membongkar kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka satu orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi praktek prostitusi online di Wilayah Hukum Polres Gresik, Unit III/Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada praktek prostitusi online. Selasa (07-11).
Dari proses penyelidikan diketahui bahwa di Apartemen Icon Mall Gresik, tepatnya ada empat kamar oleh tersangka Y dan MM (DPO) sebagai tempat prostitusi.
“Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp. 600.000 tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada
SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp. 3 juta
jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang, sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM.
Kronologi penangkapan Anggota Unit III/Tipiter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidter Iptu Muhammad Nur Setyabudi bergegas mendatangi lokasi Apartemen Icon Kec.Kebomas Kab.Gresik, mencari pelaku tindak pidana prostitusi online yang mana dalam penyelidikan di temukan berada di empat kamar Icon Apartemen Gresik. Dari hasil penyelidikan anggota mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berikut barang bukti.
Komentar