Detiknews.id Surabaya – Eksekusi rumah TNI AL, yang puluhan tahun dihuni oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya. Menuai kontroversi, namun akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, sempat dihadang oleh dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

PN Surabaya Eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya. Dua kali gagal eksekusi, terhadap objek berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.
“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr. Soetomo No 55,” kata Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Darmanto, Kamis (19/6/2025).

Pembina GRIB Jawa Timur sekaligus juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito mengatakan, ada ketidakadilan hukum yang menimpa Tri Kumala Dewi selaku anak dari Soebroto Joedono tersebut.
“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena langsung menyentuh masyarakat. Perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan dalam perkara ini,” ujar David.
Dia menyatakan sampai saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.
Adapun terlapornya ialah Handoko Wibisono, yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya yakin Bu Tri tidak salah, yang salah itu yang nanti menjadi tersangka. Yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerja sama dengan MKN (Majelis Kehormatan Notaris) juga mangkir panggilan (Bareskrim),” ungkapnya.
Dia juga menilai pengosongan rumah tersebut, mengabaikan surat yang telah disampaikan Komnas HAM, yang meminta PN Surabaya menunda eksekusi.
“Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” pungkas David.
Usai Eksekusi, Kuasa Hukum Handoko Wibisono, menyampaikan, “Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono.
Untuk diketahui, eksekusi rumah pensiunan TNI AL di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya itu sebelumnya 2 kali gagal dilakukan karena dihadang oleh massa ormas yakni pada 13 dan 27 Februari 2025. Karena pertimbangan keamanan, eksekusi pun gagal dilaksanakan.
Obyek rumah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. Rumah obyek sengketa itu awalnya disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.
Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.
Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma. Diklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.
Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto. Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.
Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko.
Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah. Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi. (M9)
Komentar