Perhutani dan LMDH Bersama Komunitas Pemerhati Lingkungan Koala Lakukan Edukasi PKS

Detiknews.id Probolinggo – Guna menertibkan penggunaan kawasan hutan melalui sistem Perjanjian Kerjasama (PKS), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melaksanakan edukasi kesepahaman tentang pola kerjasama kepada masyarakat desa hutan dan pihak komunitas pemerhati lingkungan Koala di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi. Sabtu (08/07).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengguna kawasan hutan supaya tertib, aman dan tidak terjadi konflik.

Hadir dalam acara, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Yayan Harianto didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis (Bangbis) Elys Ambarwati, KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Staf Pelaksana (Sp) HKAKP Aunur Rofik Fauzi, Asisten Perhutani (Asper) Bermi Dody Setya Budi beserta jajarannya.

Hadir juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Krucil BKPH Bermi serta masyarakat Komunitas pemerhati lingkungan koala Desa Krucil Kecamatan Bermi.

Kasi PPB Yayan Harianto Dalam hal ini mewakili Administratur KPH Probolinggo menyampaikan bahwa dengan edukasi melalui sistem PKS ini bertujuan membantu kepentingan masyarakat yang menggunakan kawasan hutan untuk agroforestry dan lainnya supaya lebih mematuhi peraturan pemanfaat dan pengguna kawasan hutan semakin paham.

“PKS ini adalah wujud dari kesepakatan kedua belah pihak antara Perhutani dengan LMDH atau masyarakat. PKS sekarang ini lain dari pada yang lain tetapi tidak ada perubahan yang signifikan karena harus diketahui Asper,Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) dan LMDH sama-sama mengetahui dan memantau, dengan konsep tidak merubah fungsi kelestarian hutan,” ujar Yayan.

Komentar

Berita Terkait