Detiknews.id Probolinggo – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Polri melakukan operasi gabungan menggagalkan pencurian kayu (illegal logging) di petak 48 B-1 kelas hutan Tanaman Kayu Lain (TKL) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Bagian Kesatuan Pengkuan Hutan (BKPH) Sukapura masuk wilayah blok Lemah Bang Desa Jatisari Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, Minggu (06/08).
Operasi gabungan dilaksanakan bersama antara jajaran BKPH Sukapura KRPH Wonokerso Agustinus Sukardana dan jajarannya yang dikuti Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kuripan AKP Suhartono dan jajarannya serta Unit opsnal Satuan Reskrim Polres Probolinggo.
Administratur KPH Probolinggo Agus Widodo menjelaskan bahwa membenarkan adanya pencurian kayu dan pihaknya melakukan penangkapan pada Tanggal 05 Agustus 2023 Sabtu malam hari sekira pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (Wib) 7 (tujuh) tersangka, 7 unit sepeda motor tanpa plat nomor di blok Lemah Bang Desa Jatisari Kecamatan Kuripan dengan mengangkut kayu gelondong jenis sengong masing-masing ukuran 130 cm sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang .
“Kami bersama Polri melakukan operasi gabungan untuk meminimalisir adanya tindak kejahatan illegal logging dikawasan hutan khususnya wilayah Probolinggo. Menjaga kelestarian hutan Probolinggo, dimana kelestarian hutan menjadikan icon untuk Probolinggo yang lestari,” ucapnya.
Lanjut Agus, dia mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek yang terjun langsung dan memimpin giat operasi gabungan beserta jajarannya yang telah membantu dalam giat tersebut.
Sementara AKP Suhartono Kapolsek Kuripan menyampaikan bahwa pihaknya terus akan menekan adanya kriminalitas utamanya illegal logging harus dan wajib diberantas wilayah Probolinggo khususnya di Kuripan, jikalau dibiarkan akan merusak ekosistem kelestarian hutan di Probolinggo dan akan merusak iconnya Probolinggo.
“Kita terus tekan angka kriminalitas bersama Perhutani yang ada di Probolinggo khususnya illegal logging, hutan kita jaga bersama-sama agar kelestariannya bisa dinikmati masyarakat dan anak cucu kita,” ucapnya.
Sekitar siang pukul 11.00 Wib hari Minggu selanjutnya mengamankan Barang Bukti (BB), pelaku langsung dibawa dan diamankan di Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kuripan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(D1)
Komentar