Detiknews.id Surabaya – Penyelundupan 22 ekor Satwa dilindungi, berhasil digagalkan Tim Karantina Jawa Timur. Menggunakan Kapal Dharma Kencana 7, di Pelabuhan Tanjung Perak. Satwa tersebut terdiri dari: 16 ekor burung maleo dan 6 ekor burung rangkong. Pengiriman dari Makassar tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan tim terhadap sebuah kendaraan yang diduga membawa satwa ilegal. Akhirnya, petugas mengamankan sopir beserta kendaraan. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim kami akhirnya berhasil mengamankan sopir dan kendaraan yang membawa media pembawa tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan dan meminta keterangan sopir kendaraan dilokasi,” ujarnya
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan menunjukkan satwa tersebut dilalulintaskan, tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina maupun dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, tim Penegakan Hukum Karantina berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memberikan efek jera serta mencegah praktik penyelundupan satwa dilindungi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Burung maleo adalah burung endemik asli Sulawesi. Burung ini mempunyai kebiasaan unik, yaitu tidak mengerami telurnya sendiri. Melainkan menguburnya dalam pasir panas atau tanah vulkanik, untuk proses menetaskan telurnya. (M9)




Komentar