Penyekatan di Morowudi, Kapolres : Kendaraan Angkut Ternak Sapi Dilarang Masuk Gresik

Detiknews.id Gresik – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah. Terkait ini, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin langsung bersama Satgas PMK melakukan penyekatan di Simpang tiga Morowudi, Kecamatan Cerme Gresik. Penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak adalah langkah antisipasi mencegah penyebaran. Penyekatan dan pembatasan lalu lintas kendaraan pengangkut hewan ternak di Jalan Raya Morowudi Kecamatan Cerme dimulai pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 pukul 13.00 wib.

Penyekatan kendaraan angkut ternak Sapi di Morowudi dihadiri Kasat Lantas AKP Engkos Sarkosi, Kasat Samapta AKP Herry Moeriyanto, Kapolsek Cerme AKP Musihram, Kasat Reskrim Res Gresik Iptu Wahyu Rizk, Kabid Peternakan dan Pertanian Gresik Ardi Setyarto, Camat Cerme Umar Hasyim, dan Serma Fajar mewakili Danramil Cerme .

Baca Juga
Akibat 15 Anggota Polrestabes Surabaya Aniaya Tersangka, Istri Lapor Bid Propam Polda Jatim

“Penyekatan untuk mengantisipasi virus PMK yang ada di Gresik. Penyekatan di pertigaan Morowudi, karena persimpangan masuk Kecamatan Balongpanggang dari Sidoarjo atau Surabaya mengarah ke Lamongan atau Mojojerto. Mengantisipasi adanya penyebaran PMK pergerakan ternak antar kabupaten tidak ada dijual belikan dan tidak berpindah,” tegasnya.

Kegiatan penyekatan dan pembatasan lalu lintas ternak bertujuan untuk memutus penyebaran wabah PMK di dalam Gresik maupun keluar Gresik. Upaya lain dari pencegahan penyebaran wabah PMK adalah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kandang ternak dan penutupan pasar hewan yang ada di Gresik.

Penyebaran wabah PMK dapat terjadi melalui dari kotoran pemotongan hewan dan apabila Mulut dan Kaki hewan ternak terjangkit hendaknya di buang dan jangan dikonsumsi. Dalam mengkonsumsi daging hewan ternak sebaiknya dimasak dengan air yang sudah mendidih.

Baca Juga
Sekat Jalan Larangan Mudik di Surabaya, Puluhan Pengendara Putar Balik

Kemudian dalam surat edaran (SE) Bupati Gresik menjelaskan bahwasanya ada larangan pemotongan hewan di TPH akan tetapi dapat dilakukan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Beberapa pasar hewan sudah ditutup untuk sementara waktu setelah itu memberika himbauan,” tutupnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait