Detiknews.id Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu (05/11). Mengusung tema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan”, kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I ini dihadiri puluhan peserta yang mewakili unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menekankan pentingnya FKP sebagai forum dialog dua arah.
“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” ucap Sugeng.
Fokus utama FKP kali ini adalah penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik dan saran perbaikan langsung dari pengguna layanan.
Dalam sesi paparan, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai agenda reformasi perpajakan, salah satunya implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
“Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 juga wajib dilaporkan lewat Coretax sehingga wajib pajak perlu memahami aktivasi akun Coretax, pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP),” ujar Sugeng.
Kanwil DJP Jawa Timur I menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak yang meminta imbalan atas layanan pajak.(D1)


Komentar