Operasi Yustisi Bersama Tiga Pilar ,Penegakan Protokol Kesehata Polsek Pagedangan

Detiknews.id,Tangerang – Operasi Yustisi 2020,Penegakan pendisplinan protokol kesehatan dilakukan di wilayah hukum polsek Pagedangan,Polres Tangerang Selatan.Senin (21/09/2020).

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagedangan Akp.Efri dilakukan di Uturn Vanya Park Ds Cicalengka Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Operasi Yustisi yang melibatkan 7 Personil anggota Polsek Pagedangan pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana,5 Personil BKO dari DIT Sabhara PMJ Subdit Dalmas,5 Personil Koramil 03 Legok Pimpinan Pelda Zulkifli,5 Personil Satpol PP Kecamatan Pagedangan Pimpinan Kasi Pol PP Sdr. Jajang,1 orang Komunitas Desa Cicalengka.

Kapolsek Pagedangan Akp.Efri mengatakan, Opersai Yustisi ini bertujuan Untuk memutus Mata rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah hukum Polsek Pagedangan.

“Operasi Yustisi berlandaskan

Atas naiknya Angka Penyebaran.

Virus Covid -19 Di Wilkum Polsek.

Pagedangan”.pungkas Kapolsek.

Operasi Yustisi 2020 Protokol kesehatan Covid-19 dilakukan dengan cara memberikan teguran dan himbauan kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Pagedangan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Telah di lakukan Penindakan oleh Satpol PP berupa Tindakan sosial berupa bersih-bersih menggunakan Sapu dan Pengki.

Hasil Operasi Yustisi menindak 6 Orang Yang tidak Menggunakan Masker , dan menegur kendaraan roda empat yang tidak membatasi penumpang dengan sanksi fisik ( Push Up ) serta memberikan masker secara cuma-cuma.

Tiga pilar Kecamatan Pagedangan akan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat dan menggalakkan pembagian masker berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dari operasin Yustisi ini kepolisian bersama tiga pilar kecamatan pagedangan berharap Masyarakat bisa menjalankan kehidupan di masa PSBB dengan menjalankan 3M (Memakai Masker,Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

(nur)

Komentar

Berita Terkait