Oknum Kabid di DJP Banten Yang Ancam Wanita Pernah Diperiksa KPK

Tangerang, Detiknews.id
YHS Oknum Kepala Bidang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam akan menembak seorang wanita berinisial E warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang melaporkan perbuatannya tersebut, pernah menjadi saksi kasus korupsi yang melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Sabtu, (3/10/2020).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, saat itu YHS masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I. Pada kasus tersebut YHS pernah diminta untuk mengambil uang dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. Namun saat itu YHS tidak bisa memenuhi perintah Handang karena sedang berada di Jakarta.

Pada Jumat, 17 Maret 2017 YHS pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama delapan orang saksi lainnya.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan YHS sebagai saksi ditujukan agar mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EK Prima Ekspor. Perkara itu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN).

Kemudian terkait penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Diljen Pajak (DJP).

Di DJP Banten sendiri YHS baru satu tahun bekerja usai dimutasi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 17 September 2020. Sampai akhirnya oknum tersebut dilaporkan ke atasannya dan sampai saat ini peristiwa pengancaman yang membuat pelapor E trauma tersebut belum ada tindak lanjut dari DJP Banten(00)

Komentar

Berita Terkait