Detiknews.id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pihak terkait. Berkomitmen untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia. Guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi. Serta menjaga kepercayaan investor, melalui delapan rencana aksi strategis.
OJK reformasi pasar modal Indonesia, dengan membuat delapan rencana strategis. Hal ini ditegaskan oleh Plt Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO). Reformasi ini diharapkan, menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable.
“Ini terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Berkomitmen melakukan reformasi yang bersifat bold and ambitious. Sesuai praktik terbaik internasional dan ekspektasi Global Index Provider,” tuturnya.

OJK Sosialisasi Kebijakan dan Edukasi Pasar Modal Terpadu, Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Menurut Friderica, percepatan reformasi integritas pasar modal. Diharapkan dapat menjadikan pasar modal Indonesia, semakin kredibel dan investable. Sehingga mampu memberikan dukungan optimal, bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi, dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama mencakup kebijakan baru terkait free float, klaster kedua berfokus pada transparansi, klaster ketiga pada tata kelola dan penegakan hukum (enforcement). Serta klaster keempat pada penguatan sinergi.
Delapan rencana aksi, dikelompokkan ke dalam empat klaster, yaitu kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas.
Klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten, menjadi 15 persen. Secara bertahap dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Untuk emiten yang melakukan IPO baru, ketentuan tersebut dapat langsung diterapkan. Sementara emiten, yang telah tercatat akan diberikan masa transisi guna menyesuaikan dengan standar global.
Klaster transparansi, OJK mendorong penguatan keterbukaan informasi, terkait Ultimate Beneficial Owner (UBO). Serta afiliasi pemegang saham. Selain itu, OJK akan memperkuat data kepemilikan saham. Agar lebih granular dan andal dengan klasifikasi sub-tipe investor, mengacu pada praktik global. Data tersebut akan dipublikasikan oleh BEI melalui situs resminya.
Klaster tata kelola dan penegakan hukum, mencakup demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang, penguatan penegakan peraturan dan sanksi, terhadap pelanggaran pasar modal. Serta peningkatan tata kelola emiten. Melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Klaster sinergitas, diarahkan pada pendalaman pasar secara terintegrasi. Melalui kerja sama OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak terkait. Guna memperkuat peran pasar modal, sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan. Untuk memastikan reformasi berjalan konsisten dan berkesinambungan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan, “OJK akan terus hadir untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi investor, serta memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, berintegritas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (M9)




Komentar