MAKI Jatim Soroti Dugaan Penyimpangan Splitzing SHM di BPN Sidoarjo

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur

Detiknews.id SidoarjoMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur,  menyoroti maraknya tanggapan masyarakat. Terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau splitzing, dari SHM induk di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

MAKI Jatim, menduga sejumlah warga Kabupaten Sidoarjo menjadi korban. Pasalnya, masyarakat sebagai pembeli perumahan hingga kini belum menerima SHM, meskipun telah melakukan pelunasan. Mereka menyatakan siap menyerahkan data pembayaran dan dokumen pendukung kepada MAKI Jatim.

IKLAN UCAPAN

Lanjut Baca Berita

Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, mengungkap temuan awal berupa adanya penerbitan SHM hasil splitzing. Hal ini  diduga tidak didasari dokumen site plan. Selain itu, SHM tersebut disebut berasal dari pengembang perumahan yang diduga melanggar ketentuan. Seperti luas lahan di bawah 90 meter persegi dan lebar jalan hanya sekitar 3 meter.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyatakan bahwa penerbitan SHM tanpa site plan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kami sudah mengantongi data dan alat bukti yang tengah disempurnakan, untuk keperluan pelaporan hukum,” jelasnya, Jum’at (27/03/2026)

Menurut Heru, MAKI Jatim juga telah mengidentifikasi nama perumahan dan pemilik pengembang yang diduga terlibat.

“Data tersebut telah dimasukkan dalam berkas pelaporan hukum yang sedang disiapkan,” ujarnya. 

MAKI Jatim menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak BPN Kabupaten Sidoarjo. Tetapi juga pada pengembang perumahan, yang diduga terlibat dalam proses tersebut.

Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana menggelar konferensi pers. Untuk mengungkap temuan tersebut. Setelah itu, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (M9)

Komentar

Berita Terkait