Labisa Cafe Bulukumba Disegel Kejati Sulawesi Selatan

Detiknews.id Sulsel – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita aset milik tersangka kasus dugaan kredit fiktif Account Officer Bank Sulselbar Bulukumba, Reza, Sabtu 10 April 2021 kemarin malam.

Itu dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menjadikan Reza sebagai tersangka, Kamis 8 April 2021 lalu. Kini, seluruh aset milik Reza di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, telah disegel oleh penyidik Kejati. Garis bertuliskan Kejaksaan RI melintang di beberapa unit usahanya. Seperti di Labissa Cafe and Car Wash, percetakan, hingga salon.

Salah seorang tetangga Reza, menjelaskan, bahwa penyitaan aset itu dilakukan penyidik, saat Labissa Cafe sementara grand launching.

“Kebetulan grand launching Labissa Cafe tadi malam. Sebelumnya, sempat tutup karena direnovasi,” katanya pada media ini, Minggu 11 April 2021 malam via WhatsApp.

Penyidik Kejati Sulsel dikawal ketat aparat kepolisian tiba dilokasi sekira jam 23.00 Wita malam. Proses penyitaan berlangsung hingga menjelang dini hari.

“Iya sekira jam sebelas Wita, pas ramai-ramainya, karena launching toh. Kita kaget karena langsung banyak polisi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, melakukan penggeledahan terhadap sejumlah aset milik tersangka pengajuan kredit fiktif Bank Sulselbar, Reza, di Kabupaten Bulukumba.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan data-data pengajuan kredit dan meraup untung sampai Rp.25 miliar.

Sejumlah usaha miliknya yang beralamat di Jalan Melati, Kabupaten Bulukumba, digeledah penyidik, Sabtu (10/4/2021) malam. Kini, Labissa Cafe and Car Wash, Salon, Percetakan, tiga sepeda motor, dan satu unit pick up, disita Kejati.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil, yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, sudah dilakukan penyitaan semalam,” kata Idil melalui sambungan telepon, Minggu (11/4/2021).

Di lokasi usaha milik Reza tersebut, kata Idil, kini telah diberi tanda bahwa telah disita. Tanda penyitaan berupa garis berwarna merah dengan tulisan Kejaksaan RI. (rus/yustus)

Komentar

Berita Terkait