Detiknews.id Gresik – Aksi cepat jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Lamongan, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Lamongan setelah beraksi di Desa Babatan, Balongpanggang, Gresik.
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan bebas dari rutan.
“Pelaku ini residivis Curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP Wiwit, Senin (03/11/25).
Kejadian bermula pada Minggu (02/11) pukul 06.30 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario di area penggilingan padi tanpa mencabut kunci kontak. Mengetahui motornya hilang, korban melapor ke Polsek Balongpanggang.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Desa Sumberagung, Mantup, Lamongan, beserta barang bukti motor curian.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.(D1)



Komentar