KPPU: Lima Terlapor Kasus Tender CISEM 2 Tidak Terbukti Langgar Pasal 22

Perkara Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM 2)

Detiknews.id JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memutuskan perkara dugaan persekongkolan tender. Dalam perkara nomor 06/KPPU-L/2025, melibatkan lima terlapor, terkait perkara proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM 2). Sidang dipimpin Anggota KPPU M. Noor Rofieq dengan Anggota Majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

KPPU menyebut lima terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Antara lain: PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. 

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi CISEM 2 ruas (Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur).

Dalam proses persidangan, investigator KPPU sebelumnya mengungkap sejumlah indikasi dugaan persekongkolan tender. Temuan itu meliputi, adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan sistem pengadaan elektronik, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem SPSE. Hingga kesamaan dokumen teknis peserta tender.

Namun, Majelis Komisi menilai unsur persekongkolan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.

Majelis menyatakan kesamaan dokumen tender, tidak dapat otomatis dijadikan dasar pembuktian adanya persekongkolan. Tanpa didukung bukti komunikasi, koordinasi, atau pengaturan bersama antar peserta tender.

Seluruh terlapor diputus tidak terbukti, melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek CISEM 2. Ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta persidangan. (M9)

Komentar

Berita Terkait