Korps Rapor Kenaikan Pangkat Anggota Polri Polda Jatim sebanyak 2159 Orang

Detiknews.id Surabaya – Polda Jatim melantik kenaikan pangkat anggota Polri serta PNS Polri Polda Jatim sebanyak 2.159 orang. Kegiatan upacara Korps Kenaikan Pangkat digelar di Gedung Tribrata Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, memimpin upacara kenaikan pangkat didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo. Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Di HUT Bhayangkara ke-74, semoga di hari yang istimewa ini dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat motivasi pengabdian guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, ” tutur Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. Kamis (02/07/2020)

Masih dengan Kapolda,  Kenaikan pangkat anggota Polri dan PNS Polri polda jatim sebanyak 2.159 dengan rincian. Kenaikan pangkat perwira sebanyak 332 orang terdiri dari AKBP ke Kombes Pol sebanyak 2 orang, Kompol ke AKBP sebanyak 39 orang, AKP ke Kompol sebanyak 79 orang, Iptu ke AKP sebanyak 49 orang, Ipda ke Iptu sebanyak 23 orang dan Aiptu ke Ipda sebanyak 140 orang.

“Sementara kenaikan pangkat Bintara dan Tamtama sebanyak 1.748 orang dengan rincian Aipda ke Aiptu sebanyak 284 orang, Bripka ke Aipda sebanyak 567 orang,  Brigpol ke Bripka sebanyak 761 orang, Briptu ke Brigpol sebanyak 33 orang, Bripda ke Briptu sebanyak 82 orang, Bharatu ke Bharaka sebanyak 7 orang dan Bharada ke Bharatu sebanyak 14 orang, ” jelasnya.

Selain kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada anggota Polri Polda Jatim. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri Polda Jatim juga mendapatkan kenaikan pangkat sebanyak 79 orang dengan rincian PNS Polri golongan IV sebanyak 5 orang,  PNS Polri golongan III sebanyak 61 orang dan PNS Polri golongan II sebanyak 13 orang.

Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Anggota dan PNS Polri Polda Jatim ini tertuang di nota dinas Nomor B/ ND-889/ VII/ KEP/ 2020/ Ro SDM. Rujukan peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016. Tentang administrasi kepangkatan anggota kepolisian negara Republik Indonesia. (M9)

Komentar

Berita Terkait