Ketua Umum ReJO: Kapolri Sudah Sesuai Dasar Konstitusional

Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), HM Darmizal MS

Detiknews.id Jakarta –Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS menegaskan, mendukung penuh terhadap pandangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pentingnya mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Kapolri menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. ReJO menilai pandangan itu tidak hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum, dan stabilitas nasional. Serta penguatan kepemimpinan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Ketua Umum ReJO HM Darmizal MS mengatakan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden, memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya, tidak ada urgensi menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.

“ReJO menilai penempatan Polri, di bawah kementerian justru berisiko memperpanjang birokrasi, mengaburkan rantai komando, serta melemahkan kendali Presiden. Terhadap fungsi strategis negara, terutama dalam situasi krisis, konflik sosial, dan ancaman keamanan nasional” tuturnya.  

Darmizal mengungkapkan, ReJO menilai struktur tersebut berpotensi membuka ruang politisasi penegakan hukum. Menteri merupakan jabatan politik, sementara Polri harus tetap profesional, netral, dan independen dalam menjalankan tugasnya.

“Atas dasar itu, ReJO mengapresiasi sikap Kapolri, yang dinilai telah menyampaikan pandangan secara terbuka dan bertanggung jawab di hadapan DPR. ReJO menegaskan, penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, pengawasan, dan pelayanan publik. Bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang tidak mendesak,” pungkasnya. (M9)

ads

Komentar

Berita Terkait