Detiknews.id Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam pemberian kredit kepada primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur TA 2015. Ditetapkan 3 orang tersangka, namun menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.
“Kami telah melaksanakan penyerahan 3 tersangka, yaitu YAS, SR, dan WI beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Kepada Primer Koperasi Upn Veteran Jawa Timur Oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2015,” tuturnya. Rabu (17/01/2024)
Dijelaskan oleh Jemmy, Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada tanggal 03 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 Miliar.
“Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur Kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya dengan besaran Rp. 5 Miliar,” jelasnya.
Menurutnya, artinya dapat disampaikan bahwa Tindakan Para tersangka yang mana melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan pihak lain.
“Ketiga tersangka telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.436.748.265,22 ,” ungkapnya.
Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan faktor usia dan kesehatan para tersangka yang dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Permintaan itu telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak.
“Kami telah mengajukan penangguhan tahanan dan dikabulkan atas faktor kemanusian, dikarenakan para tersangka sudah tua dan sakit-sakitan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, 3 tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M9)
Komentar