Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Arjuna, memutuskan Cicik Permatadias Suciningrum di vonis hukuman 2 tahun penjara. Pasalnya telah terbukti melakukan penipuan transaksi jual beli tanah milik orang di Jalan Kenjeran Nomer 348 -350 Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Martin Ginting menyatakan terdakwa Cicik Permatadias terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Joa 55 KUHP yang menyebabkan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin merugi 2,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum selama 2 tahun,”kata hakim yang akrab disapa Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (01/02/2021).
Atas putusan ini saudara kami berikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir.
“Terdakwa divonis 2 tahun, kami berikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap,”sambung hakim Ginting.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saki, alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana Universitas Bhyangkara, Surabaya Dr. M. Solahudin SH.MH.
Terdakwa Cicik Permatadias terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Joa 55 KUHP yang menyebabkan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin merugi 2,3 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Damang dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/1/2021) lalu.
Diketahui, tanggal 28 Juni 2011, terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum memberikan kuasa penuh kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) untuk menyelesaikan masalah tanah hak milik Poedjiastuti (almarhum) dengan nomor sertifikat sementara N0.71/Lingk. Rangkah dengan luas + 7.090 m2 terletak di Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari atau dikenal di jalan Kenjeran No. 350 Surabaya.
September 2012, Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) bertemu dengan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin dan menawarkan tanah di Jalan Kenjeran No.348-350 Surabaya seluas 290 M2 sebagian dari luas keseluruhan yaitu luas 7.090 M2, kepada Gie Pin, sembari menunjukkan fotocopy SHM sementara No.71 lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri dokter Soeharjono dan surat perintah kerja tertanggal 11 Juni 2009, dengan harga tanah Rp. 550 juta.
Terpikat dengan tanah itu, lantas Gie Pin membeli tanah seluas 290 M2 dari Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) dengan bukti kwitansi tanggal 22 September 2012 Rp. 20 juta, kwitansi tanggal 24 September 2012 Rp. 380 juta, kwitansi tanggal 26 November 2012 Rp. 25 juta atau dengan total pembayaran Rp. 425 juta.
Sementara untuk kekurangannya sebesar Rp.125 juta, Gie Pin bersedia melunasinya asalkan dipertemukan langsung dengan Cicik Permata Dias Suciningrum untuk dibuatkan Akta Ikatan Jual Beli.
Pada Mei 2013 Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menghubungi Gie Pin dan menjelaskan bahwa Cicik Permata Dias Suciningrum sedang butuh uang dan akan menjual sisa tanahnya.
Tertarik dengan hal tersebut, kemudian Gie Pin membeli sisa tanah Cicik Permata Dias seluas 8.000 M2 dengan harga bersih Rp. 2 Miliar, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pengurusan sertifikat hak dan pajak-pajaknya.
Gie Pin setuju harga segitu karena Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menjamin dapat mengurus SHMnya sampai terbit menjadi atas nama Gie Pin dalam kurun waktu paling lama enam bulan atau sampai bulan Nopember 2013. Diketahui bahwa sisa tanah yang dimaksud adalah seluas + 6.800 M2 bukan seluas + 8.000 M2.
Akibatnya Gie Pin tidak dapat mengurus penerbitan kembali SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah mendasari Akta Kuasa No. : 74 tertanggal 20 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Eny Wahjuni, SH. Notaris di Surabaya. (M9)
Komentar