Detiknews.id Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., hari ini Senin (04/12) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan STKIP PGRI Nganjuk dan Pengadilan Agama Nganjuk, acara digelar di Rupatama Polres Nganjuk.
Adapun MoU pertama ditandatangani bersama Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., terkait permasalahan perceraian dan sengketa pembagian harta gono-gini yang melibatkan anggota Polres Nganjuk.
Sedangkan MoU kedua
ditandatangani bersama Kepala STKIP PGRI Nganjuk Dr. Vera Septi Andriani, M.M., terkait perkuliahan dan fasilitas pelaksanaan tes Psikologi bagi anggota Polres Nganjuk.
Dalam sambutannya AKBP Muhammad menyatakan pentingnya MoU tersebut karena akan menciptakan sinergi yang lebih baik antara Kepolisian dan lembaga pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia di Polres Nganjuk, dan sistem peradilan dalam menangani berbagai aspek hukum perkawinan yang menimpa anggotanya.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dalam membangun kolaborasi yang harmonis antara Polres Nganjuk, STKIP PGRI Nganjuk, dan Pengadilan Agama Nganjuk. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi semua pihak,” ujar AKBP Muhammad
AKBP Muhammad menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penanganan perkara perceraian dan sengketa pembagian harta gono-gini dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan.
Sementara itu, Kepala STKIP PGRI Nganjuk, Dr. Vera Septi Andriani, M.M., juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung proses pendidikan di kalangan anggota Polres Nganjuk.
“Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi langkah awal untuk pengembangan lebih lanjut dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Polres Nganjuk melalui kegiatan perkuliahan dan pelaksanaan tes Psikologi,” ungkapnya.
Diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan mental anggota Kepolisian serta dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus perkawinan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (D1)
Komentar