KAI Tegaskan Komitmen Perjalanan Aman, Nyaman dan Sehat Tanpa Asap Rokok

KAI Daop 8 Surabaya

Detiknews.id Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, sehat, dan ramah bagi seluruh pelanggan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara konsisten di lingkungan stasiun maupun selama perjalanan kereta api.

Komitmen tersebut mendapat apresiasi melalui penghargaan Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) Award 2026 yang diterima KAI sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi perusahaan dalam mendukung terciptanya lingkungan transportasi publik bebas asap rokok.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Dr. Tara Singh Bam, Director – Tobacco Control Asia Pacific, Vital Strategies Singapore Office, kepada Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat dalam kegiatan yang berlangsung di Majapahit Hall, Lantai 5 ASEEC Tower Universitas Airlangga, Jum’at (22/05).

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi KAI untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik yang tidak hanya mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan, tetapi juga kesehatan masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat dan bebas asap rokok. KAI meyakini bahwa transportasi publik tidak hanya menjadi sarana mobilitas masyarakat, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun budaya hidup sehat,” ucap Daniel.

Sejak tahun 2012, KAI telah menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh perjalanan kereta api dan area stasiun. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan perusahaan yang secara tegas melarang aktivitas merokok, termasuk penggunaan rokok elektronik (vape) dan produk sejenis, di area transportasi publik.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan berbagai langkah nyata, mulai dari pemasangan rambu larangan merokok di area stasiun dan rangkaian kereta api, penyediaan smoking area khusus di sejumlah stasiun, pengawasan aktif oleh petugas, hingga penerapan sanksi tegas bagi pelanggan yang melanggar aturan.

Pelanggan yang kedapatan merokok di atas kereta api dapat dikenai sanksi berupa penurunan di stasiun terdekat tanpa pengembalian bea tiket, sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga Mei 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah menurunkan sebanyak puluhan penumpang yang terbukti melanggar aturan larangan merokok selama perjalanan kereta api.

Selain pengawasan, KAI Daop 8 Surabaya juga secara aktif melakukan edukasi kepada pelanggan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, pengumuman di stasiun dan kereta api, serta sosialisasi langsung oleh petugas.

Menurut Daniel, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai penyedia transportasi publik modern dan terpercaya di tengah tingginya mobilitas masyarakat dengan latar belakang pelanggan yang beragam.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga kenyamanan selama perjalanan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Disiplin dan kepedulian setiap pelanggan menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, sehat, dan layak bagi seluruh pengguna jasa, termasuk anak-anak dan lansia,” ujarnya.

KAI juga mendukung penuh tema ICTOH 2026, yakni “Ungkap Adiksi Tembakau dan Nikotin untuk Indonesia Sehat.” Tema tersebut menjadi pengingat bahwa upaya menciptakan lingkungan sehat membutuhkan kolaborasi, kepedulian, dan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.

Melalui penghargaan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap semangat untuk terus menghadirkan layanan transportasi publik yang sehat, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin kuat.(D1)

Komentar

Berita Terkait