IDP Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Pemuda Madani Lapor ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Bima.

BIMA,detiknews.id- Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Calon Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri dilaporkan oleh Pemuda Madani di kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima, Sabtu (5/9/2020).

Pelapor atas Nama Dimas Illiyin Abdillah dan Mahmud menyampaikan laporan tersebut sudah diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Bima dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.

Menurut Dimas, Setelah memasukkan laporan kepada dua Instansi penyelenggara Pemilu tersebut, Laporan akan diikuti mulai dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima, hingga KPU dan Bawaslu RI serta DKPP.

“Kami sudah memulai laporan di KPU dan Bawaslu tingkat Kabupaten. Dan untuk menjaga supaya laporan itu ditindaklanjuti dengan baik, kami sudah mengirim tebusan dalam bentuk Hard Copy ke Bawaslu dan KPU Provinsi NTB. Dan di pusat kami sudah mengirim salinan laporan ke Presidium Nasional Pemuda Madani untuk dibawa ke KPU dan Bawaslu RI serta DKPP,” ujar Dimas selaku perwakilan Pemuda Madani Kabupaten Bima.

Lebih Lanjut, Dimas mengatakan bahwa laporan terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Calon Bupati Petahana tersebut dituntaskan sampai semua terang benderang agar Masyarakat bisa mengetahui secara detail identitas dari Pejabat Negara.

“Pilkada ini bukan ajang untuk beli kucing dalam karung. Pilkada ini adalah momentum untuk melihat rekam jejak seorang figur. Dan untuk itu, masyarakat berhak tahu siapa figur yang tampil dalam kontestasi ini,” pungkasnya.

Senada dengan Dimas, Mahmud yang juga menjadi pelapor menambahkan, bahwa laporan mereka tidak terkait dengan urusan politik, tetapi ini menyangkut transparansi dan kejujuran. Bahkan ia mengatakan kalau laporan tersebut sebagai komitmen bersama bagi para calon untuk jujur dan terbuka.

“Kami melaporkan ini tidak ada kepentingan politik siapapun dan tidak ada tendensi apapun. Ini merupakan langkah dan upaya kami untuk mewujudkan pilkada yang bersih, jujur dan adil,” ujar Mahmud yang juga Mahasiswa Hukum STIH Muhammadiyah Bima.

Mahmud juga menambahkan, bahwa mereka sudah mempelajari putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang pernah diajukan pada tahun 2015 lalu. Dan menurutnya putusan itu bukan memenangkan Indah Dhamayanti Putri sebagai tergugat, tetapi pengadilan memutuskan ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO.

“Kalau misalnya yang bersangkutan merasa urusan sudah selesai dengan PTUN tahun 2016 itu, maka anggapan itu salah. Putusan PTUN itu NO, yang artinya putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” Jelasnya.

Diitanya perihal yang dilaporkan ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Bima, pelapor hanya menyatakan bahwa mereka melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Calon Bupati Bima yang juga sedang menjabat sebagai Bupati, Indah Dhamayanti Putri.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Paket C dan meminta KPU untuk melakukan uji Forensik atas ijazah itu,” tutup Perwakilan Pemuda Madani Bima (#Ndy)

Komentar

Berita Terkait