Hari Kamis Besok Polres Beltim Resmi Gelar Ops Patuh Menumbing 2020

Beltim,Detiknews.id — Opersai (Ops) Patuh Menumbing 2020 Polres Belitung Timur resmi akan di gelar Kamis 23 Juli 2020, hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Polres Beltim AKP Erwan Yudha Perkasa, SH, SIK selaku Kepala Perencanaan Pengendalian Operasi (Karendal Ops) saat memberikan materi Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) di ruang rapat aula Polres Beltim, (Selasa, 21/7/2020).

Ops Patuh Menumbing 2020 merupakan Operasi Kepolisian yang bersifat terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh kewilayahan. Berdasarkan beberapa hal yang menjadi acuan dilaksanakannya Ops Patuh Menumbing 2020 Polres Beltim antara lain : Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengamankan tentang Kamseltibcarlantas, Polri bersama stake Holder telah menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) tahun 2011 – 2035 sebagai tindak lanjut dari program decade of action for road safety 2011 – 2020 (DoA) atau dekade aksi keselamatan jalan yang telah dicanangkan oleh perserikatan bangsa – bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mengurangi korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebesar 50 %, para penyelenggara LLAJ mampu membangun dan menyelenggarakan sistem yang terpadu yang tertuang dalam Rencana Umum Keselamatan (RUNK) melalui 5 (lima) pilar.

Program Nawa Cita Presiden RI adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap Bangsa. Dari salah satu Nawacita Presiden RI dijabarkan dengan 11 (sebelas) Program Prioritas Kapolri yaitu Promoter Profesional, Modern, dan Terpercaya). Program ke-11 (sebelas) Quick Wins Polri didalam pelaksanaan tugas kepolisian diimplemetasikan dengan kehadiran anggota Polri ditengah-tengah masyarakat, dimana Korlantas Polri menjabarakan Program ke-11 poin ke-6 yaitu Polisi sebagai Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial diruang Publik. Sebagai salah satu indikator terciptanya Revolusi Mental adalah kondisi lalu lintas yang tertib dan
lancar.

Lalu Lintas sebagai urat nadi kehidupan sangatlah penting dalam menunjang suatu kehidupan suatu negara. Lalu lintas juga merupakan cerminan suatu bangsa. Apabila lalu lintasnya tertib maka negara tersebut dapat dikatakan tertib. Melihat dari hal tersebut negara Indonesia perlu pembenahan, baik dari mentalitas, sudut pandang maupun kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Polri khususnya Polantas bersama Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 2 tahun 2009 tentang LLAJ oleh karena itu dianggap perlu dilakukan Operasi Kepolisian bidang Lalu Lintas untuk mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakatnya.

Untuk mewujudkan beberapa kegiatan tersebut maka Polres Belitung Timur akan melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Patuh 2020 dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) pasca Idul Adha 1441 H ditengah mewabahnya Covid-19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam hal ini untuk sandi pelaksanaan Ops Patuh, masing-masing wilayah mempunyai ciri khas sendiri, untuk Polres Beltim sendiri menggunakan sandi “Ops Patuh menumbing 2020”.

Dasar lain yang menguatkan digelarnya Ops Patuh Menumbing adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 11 April 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, rencana kerja Polres Belitung Timur TA. 2020, DIPA RKA-KL Polres Belitung Timur TA. 2020, rencana Operasi Patuh 2020 Polres Belitung Timur nomor : R/Renops/07/VIII/OPS1.2./2020, tanggal 20 Juli 2020 tentang pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2020. Ops Patuh Menumbing 2020 yang telah direncanakan oleh Polres Beltim akan di gelar selama 14 hari dimulai dari Kamis, 23 Juli 2020 sampai dengan Rabu 5 Agustus 2020.

Sasaran dari Ops Patuh Menumbing tersebut lebih dikedepankan terkait pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan kendaraan seperti pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, kelengkapan yang harus di gunakan si pengendara seperti Helm  atau safety belt. Dihimbau pengendara tetap menerapkan protokol kesehatan ketika berkendaraan dengan menggunakan masker.( dv/nnd/*/Salis).

Komentar

Berita Terkait