KALBAR,detiknews-id- Gubernur Kalbar H Sutarmidji menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tamu yang berkunjung ke Kantor Gubernur Kalbar wajib memakai masker.
‘’Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 065 / 2097 /OR-B Tentang
Kewajiban menggunakan Masker Bagi Seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Kalbar,” kata H Sutarmidji, Sabtu (29/08/2020) dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kalbar.
Dikatakannya, Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Kepala Biro/Kepala UPT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker pada saat berada di area perkantoran maupun di tempat umum,” pesannya.
Kemudian, mantan Wali Kota Pontianak juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah/Kepala Biro/Kepala UPT di lingkungan Pemprov Kalbar diwajibkan memasang pamplet Area Wajib Masker” pada area perkantoran.
“Bagi ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020,” ingatnya (*)
Komentar