Detiknews.id Surabaya – PT Pegadaian meluncurkan Fatwa DSN-MUI No.166. Diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jumat (13/02/2026), di Ballroom Pegadaian Tower. Ini tentang kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa DSN-MUI No.166, didukung PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya. Fatwa ini menjadi pedoman hukum dan operasional bagi regulator. Serta pelaku industri dalam menjalankan usaha bulion syariah. Sejalan dengan UU P2SK dan POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Fatwa DSN-MUI No.166, memperkuat posisi Pegadaian. Sebagai lembaga jasa keuangan pertama, yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK. Melalui layanan Bank Emas.

Astra Financial Sponsor Platinum Optimis Tingkatkan Industri Otomotif di GIIAS Surabaya 2022
Ketua BPH DSN-MUI KH. M. Cholil Nafis menyebut, “Emas berpotensi menjadi instrumen investasi produktif. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menegaskan, fatwa ini meningkatkan kepercayaan publik. Karena memberikan dasar syariah yang jelas.
“Dengan adanya fatwa ini, pelaksanaan usaha bulion syariah memiliki dasar yang kuat. Sehingga meningkatkan keyakinan masyarakat. Terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Damar.
Pegadaian telah menerapkan prinsip satu banding satu, dalam bisnis emasnya. Setiap gram emas yang ditransaksikan, melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas. Memiliki fisik emas asli, yang tersimpan di vault berstandar internasional.
Fatwa No.166 juga mengatur empat pilar usaha bulion syariah, yakni: simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas dengan akad. Sesuai prinsip syariah, termasuk konsep kepemilikan kolektif (musya’).
Dalam fatwa, ada empat pilar utama, dalam kegiatan usaha Bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:
- Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah.
- Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
- Perdagangan Emas: menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.
- Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya Ahmad Zaenudin menyatakan, pihaknya siap mengoptimalkan implementasi fatwa.
“Kami siap mengoptimalkan implementasi fatwa. Melalui edukasi dan penguatan layanan yang aman, transparan, serta terpercaya. Guna mendorong ekosistem ekonomi syariah, yang lebih inklusif,” pungkasnya. (M9)




Komentar