Enam Pemasok dan Pengedar Narkoba Lintas Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik

Satresnarkoba Polres Gresik

Detiknews.id Gresik – Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, berhasil menekan angka narkoba diwilayahnya. Apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Gresik, dan Polsek Tambak Polres Gresik, dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas wilayah Madura-Gresik-Bawean.

Enam Pemasok dan Pengedar Narkoba, yang ditangkap berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) saat di Pulau Bawean. Sedangkan, tersangka lainnya yaitu BS (37) diamankan di wilayah Gresik.

IKLAN UCAPAN

Lanjut Baca Berita

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat. Terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat,  untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. Dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik, dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika. Serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa: 14 paket sabu, dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (M9)

Komentar

Berita Terkait