Eksekusi Gedung YMCA Ricuh, Obyek Cagar Budaya

Young men’s Christian Association

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membacakan penetapan pengadilan sesuai amar putusan PN Surabaya dengan nomor 1025/ Pdt.G/ 2022/ PN Sby, yang di mohonkan oleh Lie Mie Ling selaku pemohon eksekusi.

Joan Maria Louise Mantiri, selaku pemilik gedung atau (tergugat), menunjukkan luka ditangannya / M9

Eksekusi Gedung YMCA (Young men’s Christian Association), atau IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am), yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M. Duryat nomer 9, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Ricuh saat eksekusi, pasalnya ini bangunan Cagar budaya. Penggugat tidak mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan eksekusi.

Joan Maria Louise Mantiri, selaku pemilik gedung atau (tergugat), didampingi Kuasa Hukumnya H Ricky Ricardo H Allen, SH, MH, menjelaskan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang di mohonkan ke PN Surabaya.

“Bahwa dia (penggugat) tidak pernah tinggal disini sama sekali, dan dia juga mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. Pertama di Kedungsroko alamat kedua di Diponegoro,” terang Joan Maria, saat ditemui di lokasi, Rabu (4/6/2025).

Lebih jauh dikatakan, penggugat ini melakukan tuntutan bukan kepada dirinya melainkan kepada orang tuanya.

“Tuntutan bukan kepada saya melainkan ke orang tua saya, padahal saya yang tinggal disini dan seharusnya kepada saya dong nuntutnya,” ungkap Joan.

Penggugat ini mengajukan gugatan ke PN atas dasar surat PN penetapan pengadilan tunggal 261, tetapi penggugat punya engendom 601 persil dan persil nya tidak disini.

“Saya punya engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu satunya yaitu, alamat disini peralihan hak ke saya dan di notaris kan,” lanjut dia.

“Kok bisa hari ini ada eksekusi melawan papa saya katanya menang padahal belum PK ke 2, padahal ini rumah saya, KTP dan KK saya disini dan berdomisili disini,” tambahnya.

Joan menyampaikan, bahwa dirinya mempunyai engendom dengan tiga nomor 6022, 72 sekian dan 60 sekian. Sementara yang diakui oleh penggugat engendom 6019, dan titiknya bukan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, dan dimungkinkan di Jalan Pregolan.

“Saya tidak kenal dengan penggugat dan baru dengar namanya saat dia nuntut orang tua saya pada tahun 2022,” pungkasnya.

Untuk diketahui, yang patut disayangkan. Perbuatan anarkis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak perlu untuk di contoh. Akibat perbuatannya yang salah objek eksekusi, penghuni mengalami luka pendarahan pada tangannya. Diduga karena ditarik oleh oknum Polisi Polrestabes Surabaya.

“Saya ditarik, dicakar tangan saya. Saya tidak tahu dari kesatuan apa. Tapi tulisannya Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Pihak keteranganterlihat di lokasi. Namun, saat dimintai keterangan, belum bisa memberi keterangan. (M9)

Komentar

Berita Terkait