Dua Orang Penjual Miras Jenis  Arak  Di Amankan Polres Bangka Barat

Bangka Barat,Detiknews.id — Jajaran Polres Bangka Barat mengamankan dua orang pelaku yang menjual miras jenis arak pada hari senin tanggal 14 oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di perumnas Culong Kelurahan Sungai Daeng  Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Menurut sumber dari humas Polres Bangka Barat kepada awak media Detiknews.id pada selasa (15/10/2019) menjelaskan,”Bahwa pada saat melakukan penggeladahan di rumah pelaku penjual arak, Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan 2 org pelaku penjual arak dan mengamankan minuman keras jenis arak sebanyak 5 liter.

Berawal adanya informasi dari masyarakat,bahwa yang bersangkutan sering melakukan aktivitas menyimpan serta menjual miras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa miras jenis arak dan di lakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,”Ungkap Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K

Baca Juga
Kapolres Bangka Barat Sarankan Agar Setiap Pusat Perbelanjaan Siapkan Bilik Steril dan Fasilitas Cuci Tangan

Kasat Reskrim  Polres Bangka Barat AKP RAIS MUIN, S.I.K menerangkan,” Bahwa petugas mengamankan SN als KN (46) warga Kampung Culong Kelurahan Sungai Daeng  Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, dan
SO als SP (40) warga  jalan Skip Lama Kampung Senang Hati Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, petugas mengamankan sebanyak 5 (lima) liter arak, 1 (satu) jerigen,”Terangnya.

Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menjelaskan pelaku penjual beserta barang bukti tersebut diamankan di polres bangka barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis : Rey
Sumber : Humas Res Babar

Komentar

Berita Terkait