Bangka Barat,Detiknews.id — Jajaran Polres Bangka Barat mengamankan dua orang pelaku yang menjual miras jenis arak pada hari senin tanggal 14 oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di perumnas Culong Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Menurut sumber dari humas Polres Bangka Barat kepada awak media Detiknews.id pada selasa (15/10/2019) menjelaskan,”Bahwa pada saat melakukan penggeladahan di rumah pelaku penjual arak, Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan 2 org pelaku penjual arak dan mengamankan minuman keras jenis arak sebanyak 5 liter.
Berawal adanya informasi dari masyarakat,bahwa yang bersangkutan sering melakukan aktivitas menyimpan serta menjual miras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa miras jenis arak dan di lakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,”Ungkap Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP RAIS MUIN, S.I.K menerangkan,” Bahwa petugas mengamankan SN als KN (46) warga Kampung Culong Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, dan
SO als SP (40) warga jalan Skip Lama Kampung Senang Hati Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, petugas mengamankan sebanyak 5 (lima) liter arak, 1 (satu) jerigen,”Terangnya.
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menjelaskan pelaku penjual beserta barang bukti tersebut diamankan di polres bangka barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis : Rey
Sumber : Humas Res Babar
Komentar