Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 2 miliar kepada Docomo, Inc. Denda diberikan, karena keterlambatan penyampaian notifikasi pengambil alihan saham Intage Holdings, Inc.
Docomo telat lapor akuisisi, hal ini dibacakan pada putusan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU Jakarta pada Senin (18/05/2026). Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, sebagai anggota majelis.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi Mohammad Reza, menyatakan, “Untuk pengambil alihan 51 persen saham Intage Holdings oleh Docomo efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Transaksi tersebut menyebabkan perubahan pengendali perusahaan sehingga memunculkan kewajiban pemberitahuan kepada KPPU,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas akhir penyampaian notifikasi ditetapkan pada 1 Desember 2023. Namun, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima resmi oleh KPPU pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja.
Dalam persidangan, Docomo mengakui keterlambatan tersebut dan menyampaikan penyesalan. Perusahaan menyatakan notifikasi awal telah dikirim pada 1 Desember 2023, tetapi proses pelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan. Karena kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi, dan cakupan usaha perusahaan.
Docomo juga menyebut keterlambatan tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar Indonesia. Serta menegaskan telah bersikap kooperatif, selama proses pemeriksaan berlangsung.
Setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan Docomo terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambil alihan saham, secara tepat waktu. Sebagaimana diatur dalam peraturan persaingan usaha. (M9)




Komentar