Detiknews.id Surabaya – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditlantas Polda Jatim), memaparkan perihal viral di media sosial (medsos) Tiktok. Dalam tiktok dijelaskan, ada Bus yang disawer sopir truk di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur. Kejadian pada bulan Desember 2024 lalu, sopir bus dan truk siap disidangkan.
Ditlantas Polda Jatim, menindak 87 Bus dari berbagai PO, dalam kurun waktu satu bulan pada bulan Desember 2024 lalu. Dari perkara viral ini, berhasil mengamankan tiga pelaku, DR selaku pengemudi bus, MJA selaku pengemudi truk dan MHA selaku kenek truk.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M, menjelaskan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Untuk berkasnya sudah lengkap atau P-21 dan siap disidangkan.
“Hasil pendalaman dan pemeriksaan kemarin, kami mendapatkan surat dari JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dimana dari tiga orang, yang sudah dilakukan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan cukup dan P-21,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Rabu (22/01/2025).
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti, berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan. Hal ini dilakukan oleh perilaku pengendara, baik mobil pribadi, maupun angkutan umum, yang membahayakan orang lain,” terangnya.
Ketiganya dijerat pasal 311 ayat 1, pasal ini bukan sebagai pasal pelanggaran, tetapi sudah merupakan pasal kejahatan. Siapapun, setiap orang dengan sengaja, mengemudikan kendaraan bermotor, yang membahayakan bagi nyawa dipidana. Dengan pidana penjara, maksimal 1 tahun atau denda 3 juta.
“Ini sebagai pembelajaran bagi pengendara di jalan, yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Komarudin.
Adanya peristiwa itu, Ditlantas Polda Jatim, juga mengapresiasi masyarakat, yang melaporkan adanya kejadian. Sehingga langsung ditindaklanjuti, pihaknya telah mengamankan dan memeriksa tiga orang.
“Tiga orang yang sudah kita amankan yakni, DR selaku pengemudi bus, MJA selaku pengemudi truk dan MHA selaku kenek truk,” ungkapnya.
Dalam waktu satu bulan, pada bulan Desember 2024 lalu, Ditlantas Polda Jatim telah melakukan penindakan sebanyak 87 Bus dari berbagai PO.
“Ada 6 PO dari 87 bus, yang sudah dilakukan tindakan tegas dengan pelanggaran sama, yakni, ugal ugalan, melanggar marka dan menerobos lampu merah,” pungkasnya. (M9)
Komentar