Dirut PT BWN Ditangkap Subdit Renakta Polda Jatim, Diduga Tipu dan Gelapkan Miliaran Proyek Apartemen 

Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN) bernama H, ditangkap Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Pasalnya, diduga melakukan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan putih tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Subdit IV Renakta Polda Jatim menangkap Dirut BWN diduga melakukan penipuan dan penggelapan / M9

Dirut BWN telah menjual 112 unit kepada  pembeli dengan nilai kerugian mencapai Rp 8,5 Miliar. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Tnggal 28 Maret 2023 korban atas nama Luluk Devita melaporkan tersangka atas nama H.

AKBP Wahyu Hidayat menuturkan, tersangka H selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara, menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.

“Untuk menarik pembeli tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse,” kata Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6/2024).

Lanjutnya, kronologisnya pada bulan Maret 2017 terlapor saudara H mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenalan progres pembangunan apartemen Eastcovia.

“Korban atas nama Luluk ini tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun diketahui bahwa belum ada ijin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang, sedangkan kerugian korban mencapai Rp 342 juta lebih,” terang dia.

Audien yang hadir dari berbagai broker properti yang akan membantu menjualkan apartemen Eastcovia yang selanjutnya salah satu broker inisial AC menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota.

“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polda Jatim menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur untuk lebih berhati hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan. Para korban lainnya dapat melapor ke Polda Jatim. (M9)

Komentar

Berita Terkait