Detiknews.id,Depok – Meski sudah melunasi kewajiban membayar angsuran rumahnya konsumen perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) Belum menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Deplover PT.Bimar Hekalindo , Kuasa hukum konsumen akan laporkan pihak deplover ke Aparat Penegak Hukum (APH),Kamis,(1/10/2020).
Meliani salah satu Konsumen Perum Bumi Sawangan Indah (BSI) mengaku sudah melunasi kewajiban membayar angsuran rumahnya sesuai perjanjian yang di sepakati,namun sampai saat ini pihak Devloper belum juga memenuhi janjinya.
“Saya sudah melunasi kewajiban saya membayar cicilan rumah sampai lunas dan itu bisa dibuktikan dengan kuitansi pembayaran dan juga foto pelunasan,” terang Meliani.
Namun sampai saat ini pihak devloper belum juga memberikan SHM dan IMB rumah miliknya sesuai perjanjian yang di sepakati.
“Sudah tujuh bulan lebih SHM dan IMB milik rumah saya belum juga di berikan padahal dalam perjanjian itu akan di berikan enam bulan setelah pelunasan,malah saya sampai cek cok adu mulut dan dia menantang saya untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,”katanya
Yarman Hulu .SH ,Kuasa hukum Meliani dari Kantor advokat Daely n fartners mengaku,telah melayangkan surat peringatan (somasi) pada PT.BH , namun sampai saat ini belum ada balasan sehingga terkesan tidak ada niat baik untuk membalas somasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah kami layangkan surat somasi tapi tidak ada itikad baik membalas surat kami ,Karena tidak koperatif kami akan melaporkan pihak PT.BH ke APH atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Client kami,” jelasnya
Soal waktu pelaporan ke APH, yarman belum memberikan kapan waktunya.(nur/red)
Komentar