Diduga Jadi Korban Perkosaan, Warga Pakuhaji Lapor Polisi

Detiknews.id.Tangerang – Diduga menjadi korban pemerkosaan. Warga Desa Kampung Gaga, membuat laporan atas perbuatan keji yang dilakukan teman sekampungnya, berdasarkan laporan nomor Polisi: LP/B/362/lV/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Didampingi wartawan dan orang tua laki-lakinya, wanita 19 tahun asal Kampung Gaga, Kecamatan Pakuhaji itu mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota, Senin (15/4/19) siang.

Insiden memalukan ini terjadi dikediaman terduga pelaku Soekardinata, Kampung Rawa Kopi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, sekitar pukul 19:00 WIB, bulan September 2018 yang lalu.

“Saya masih ingat sampai sekarang kejadiannya, tidak nyangka dia lakuin itu, biar dia ditangkap sama Polisi, mangkanya saya laporin, hati saya sudah sakit sekali dipaksa layanin sex sama dia,” imbuhnya

Menurut Bunga, dirinya dipaksa melihat film porno dan melayani sex terduga pelaku Soekardinata (20), saat situasi dan susana sepi didalam rumah terduga pelaku selama hampir 2 jam lebih, dengan berkali-kali berbuatan kejinya terduga pelaku dilakukan terhadap korban.

Baca Juga
Satu Orang Terduga Pelaku Narkotika Diamankan Polisi

“Awalnya dia chate saya lewat whats app, saya disuruh main kerumahnya, dengan alesan orang tuanya ingin ngobrol sama saya, setelah saya masuk pintu belakang dikunci semua sama dia lalu saya ditarik kekamar sama dia,” terangnya.

Bunga mengaku sempat berontak saat terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim didalam kamar. Namun dirinya tidak berdaya dikarenakan kehabisan tenaga saat akan melakukan perlawanan kepada terduga pelaku.

“Ditarik tangan saya sama dia sampai kenceng kedalam kamar,
tali baju saya sampai putus, terus lampunya dimatiin sama dia, sempat saya tendang dia, tapi tetap aja paksa saya, akhirnya cuma bisa nangis dalam kamar,” terangnya.

Lanjut Bunga menceritakan, usai kejadian dirinya pulang seorang diri dengan berjalan kaki, selang beberapa minggu Bunga mengandung, akan tetapi setelah mengetahui Bunga hamil, terduga pelaku tidak bertanggung dengan kandungan tersebut, dari hasil apa yang dilakukannya terhadap korban.

Baca Juga
Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang

“Balik ke rumah lagi saya sendiri, dapat satu bulan lebih saya cek tespek dan bidan positif hamil 6 minggu, dia nyuruh saya gugurin kandungan, saya tidak mau turuti dia, terus saya diajak ke Tangerang dipaksa minum cairan di botol, lalu perut saya sakit keluarin darah aja,” imbuhnya.

Orang tua laki-laki Bunga inisial S mengatakan, dirinya baru mengetahui musibah yang terjadi terhadap putrinya, setelah beberapa hari mengalami sakit perut dan mengeluarkan darah dari vaginanya, lalu S melihat chatingan putrinya dengan terduga pelaku perihal kehamilan putrinya.

“Dikira sakit perut biasa aja, saya kaget keluarin darah, terus begitu saya lihat di hp bunga, ada sms dari terduga pelaku yang larang bunga untuk bilang ke saya, tapi saya belum tahu kalau kandungannya sudah teguguran,” ucapnya.

Baca Juga
Polisi Amankan 13 Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Sepatan

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, S berupaya melakukan musyawarah kekeluargaan dengan terduga pelaku melalui Binmas dan aparatur Desa Gaga, akan tetapi permasalahan tidak kunjung selesai, yang ada semakin membuat dirinya sakit hati atas perilaku terduga pelaku.

“Keesokannya saya adain musyawarah bersama rt, rw, binmas dan terduga pelaku, tapi hasilnya tidak ada, lalu saya adain lagi pertemuan kedua dengan dihadiri kades hasilnya sama, malahan dia nantangin suruh saya lapor ke Polisi, saya ingin dia dipenjara tanggung jawab perbuatannya,” kesal S.

Sementara itu, saat dimintai keterangan mengenai kasus yang dilaporkan Bunga, Kepolisian enggan memberikan penjelasan lebih detail, dengan alesan korban adalah seorang wanita yang harus dilindungi, serta dijaga nama baiknya, agar tidak mengalami trauma.

Komentar

Berita Terkait