Detiknews.id Mojokerto – Permohonan pembubaran CV Mekar Makmur Abadi (CV MMA), yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mojokerto menuai sorotan. Kuasa hukum pesero sah perusahaan menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam permohonan tersebut.
CV MMA dimohon bubar, perkara dengan nomor 48/ Pdt.P/ 2026/ PN Mjk disidangkan, di pimpin oleh Hakim Silvya Terry, SH. Sidang menjadi perhatian setelah muncul permohonan intervensi dari pihak internal, perusahaan yang merasa hak hukumnya dilangkahi.
Kuasa hukum pesero sah CV MMA, Freddy Darawia, SH, MH, menyatakan, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Hartatiek dkk, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, berdasarkan Akta Pendirian CV Mekar Makmur Abadi Nomor 1 tanggal 6 Desember 2019, nama-nama pemohon tidak tercatat sebagai pihak dalam perseroan.
“Faktanya sangat jelas, nama-nama para pemohon tersebut sama sekali bukan pihak dalam CV Mekar Makmur Abadi menurut akta pendirian yang sah,” ujar Freddy Darawia dalam keterangannya.
Ia menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pembubaran badan usaha tersebut. Freddy juga menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa waris yang seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata, bukan permohonan yang bersifat voluntair.
Freddy menjelaskan, bahwa kliennya, Herman Budiyono. Merupakan sekutu komanditer atau pesero pasif yang sah dalam CV MMA, dan hingga kini masih tercatat dalam perseroan.
“Kliennya, merasa tidak dilibatkan dalam proses permohonan pembubaran tersebut,” jelasnya.
Dalam Anggaran Dasar perusahaan, tepatnya Pasal 10 ayat 1, disebutkan bahwa perseroan tidak otomatis berakhir apabila salah satu pesero meninggal dunia.
Direktur CV MMA, Bambang Sutjahjo, diketahui, telah meninggal dunia pada 8 Juli 2021. Namun, menurut ketentuan internal perusahaan, keberlangsungan perseroan tetap berjalan.
Freddy menilai apabila terdapat keberatan dari pihak ahli waris, maka mekanisme yang tepat adalah melalui gugatan pembagian waris.
Sebagai bentuk keberatan, Herman Budiyono, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Surat Penolakan Pembubaran, yang diterima oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, pada 10 Maret 2026.
Langkah tersebut diajukan, sebagai permohonan intervensi untuk mencegah likuidasi aset perusahaan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan.
Sebelumnya, sidang pada 3 dan 10 Maret 2026, berfokus pada pembuktian dari pihak pemohon.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan agenda tanggapan pemohon. Terhadap permohonan intervensi yang diajukan Herman Budiyono, melalui Kuasa Hukumnya.
Freddy menyatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif.
“Ini bukan sekadar permohonan biasa, tetapi sudah menimbulkan sengketa kepentingan. Karena ada pihak luar yang mencoba mengambil alih kewenangan likuidasi aset perseroan,” ujarnya.
Keputusan Majelis Hakim, nantinya akan menentukan apakah permohonan intervensi pesero sah, dapat diterima atau permohonan pembubaran tetap dilanjutkan. (M9)


Komentar