Detiknews.id Surabaya – Casbar tempat hiburan malam, yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Rungkut, Surabaya. Mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Provinsi Jawa Timur. Untuk mempertanyakan pengembalian proses perizinan usahanya. Petugas terkait memberikan syarat persetujuan, dengan sosialisasi kepada warga sekitar.

Humas Casbar, Sandy Reppy, mengatakan pihaknya mendatangi DPMPTSP Jatim, untuk meminta penjelasan mengenai alasan pengembalian izin tersebut.
“Ini terkait perizinan kami yang dikembalikan, alasan yang disampaikan adalah karena ada salah satu persyaratan yang dianggap belum terpenuhi, yaitu persetujuan atau sosialisasi kepada warga sekitar. Padahal, izin PBG sebelumnya sudah terbit,” ujar Sandy, Senin (18/5/2026).
Sandy, mempertanyakan mengapa persetujuan warga tidak diminta sejak awal apabila memang menjadi syarat wajib dalam proses perizinan. Ia menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat sekitar, meski tidak disertai tanda tangan tertulis.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga, berbicara langsung dengan masyarakat sekitar. Memang tidak ada tanda tangan tertulis, tetapi komunikasi dan mediasi sudah kami lakukan,” katanya.
Ia menambahkan, izin dari dinas terkait sebelumnya telah diterbitkan, namun oleh DPMPTSP Jatim dinilai belum lengkap.
Casbar juga mempertanyakan apakah mereka harus mengulang, seluruh proses perizinan. Apabila diminta melengkapi persetujuan warga. Sedangkan Casbar sudah mengantongi izin dari Dinas Pariwisata.
Menurut Sandy, aturan tersebut seharusnya diberlakukan sama, terhadap seluruh tempat hiburan dengan klasifikasi usaha serupa.
“Kami merasa keberatan, karena seolah-olah proses perizinan kami dipersulit hanya karena adanya laporan warga, sementara secara prosedural kami sudah memenuhi banyak persyaratan,” ujarnya.
Selain itu, Sandy mengaku pihaknya telah memberikan kompensasi kepada warga sekitar dan membantu perbaikan bangunan yang terdampak aktivitas pembangunan usaha mereka.
Casbar meminta penjelasan mengenai dasar hukum kewajiban persetujuan warga serta penerapannya terhadap usaha-usaha lain dengan klasifikasi yang sama di Surabaya.
Sementara, Tim Pengawasan RHU DPMPTSP Jawa Timur Rosidi dan Samsul, menegaskan, DPMPTSP Jawa Timur mengarahkan bahwa persetujuan warga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan izin usaha klub malam atau Rumah Hiburan Umum (RHU).
“Pelaku usaha wajib melampirkan surat persetujuan warga sekitar, yang diketahui RT/RW setempat. Untuk pengajuan izin lokasi maupun izin operasional,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah. Sehingga mekanisme detailnya dapat berbeda, antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“Di Surabaya, pengajuan izin tempat hiburan malam mengacu pada regulasi kepariwisataan, tata ruang, dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Selain persetujuan warga, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis lain, seperti kesesuaian tata ruang, kajian sosial lingkungan, dan ketentuan operasional usaha,” ungkapnya.
Salah satu dasar hukum yang digunakan di Surabaya adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018. Ini mengatur rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Sebagai dasar pengendalian pembangunan dan penerbitan izin di Kota Surabaya.
Untuk diketahui, pihak Casbar menyebut seluruh perizinan sudah dikantongi. Antara lain, Legalitas usaha mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar bar dan restoran, izin minuman beralkohol, izin lingkungan, hingga sertifikasi laik hygiene sanitasi. (M9)


Komentar