MELAWI,detiknews-Bupati Melawi, Panji, membuka Rapat Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 Di Aula Tribrata Mapolres Melawi, Jumat (07/08/2020).
Bupati menjelaskan, sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 untuk memberikan aturan jelas kepada para petani dan peladang dalam membuka lahan atau ladang.
“Dengan adanya pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 mengenai pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal, maka adanya regulasi yang jelas bagi warga untuk membuka lahan.
Disatu sisi tetap kita ingat bahwa kabupaten Melawi ini terdapat beberapa wilayah yang didominasi lahan gambut dan sangat mudah sekali terbakar pada musim kemarau, oleh karena itu tetap kami imbau untuk menghindari pembukaan lahan atau ladang dengan cara membakar,“ujar Panji
Panji kembali menjelaskan, sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 untuk memberikan aturan jelas kepada para petani dan peladang dalam membuka lahan atau ladang.
“Aturan Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 masih bersifat umum, dimana kearifan lokal masing-masing daerah kabupaten berbeda.
Sehingga perlunya dirincikan kembali dalam bentuk peraturan Bupati, yang nantinya dalam teknis penyusunan draf perbup dapat melibatkan elemen pendukung lain seperti para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Melawi,”katanya
Beberapa perwakilan dewan adat yang hadir mengapresiasi diadakannya rapat sosialisasi ini sebagai wadah edukasi dan aspirasi warga masyarakat terkait peraturan pemerintah dalam menjelaskan tata cara membuka lahan agar petani dan peladang dapat membuka lahan tanpa melanggar aturan
Komentar