Detiknews.id Surabaya – Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Prabowo Prawira Yudha. Tersandung perkara dugaan perzinaan. Sidang tuntutan, dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/02/2026), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menuntut hukuman sembilan bulan penjara.
Informasi tuntutan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Suprapto, seusai persidangan. “Tuntutan jaksa sembilan bulan penjara,” kata Suprapto kepada wartawan.
Untuk diketahui, Prabowo diadili bersama Intan Tri Damayanti, perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Sidang digelar tertutup untuk umum karena menyangkut perkara kesusilaan. Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah memeriksa keterangan saksi pelapor, Asia Monica, istri sah Prabowo yang juga anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

Tingkatkan Herd Immunity, Kapolresta Sidoarjo Beri Paket Kesehatan ke Anggota Polri dan ASN
Asia Monica, usai bersaksi dihadapan Majelis Hakim, mengungkapkan kronologi peristiwa perzinaan yang dilakukan suaminya. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada 28 September 2025 dini hari, di sebuah hotel di Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku, masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan memergoki suaminya bersama Intan Tri Damayanti di dalam kamar.
“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu sangat menyakitkan,” ujar Asia.
Asia juga menyebut hubungan antara Prabowo dan Intan telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian. Intan diketahui datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya, tempat mereka kemudian dipergoki.
Selain dugaan perzinaan, Asia Monica turut mengungkap, laporan terkait dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan Prabowo, yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat dan seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” kata Asia.
Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti, sama-sama masih terikat dalam perkawinan sah dengan pasangan masing-masing, saat peristiwa tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. (M9)




Komentar