APBD Perubahan Kabupaten Melawi 2020 Batal Disahkan

Melawi,Detiknews.id
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti, dihadiri Pjs Bupati Melawi, Hj. Linda Purnama, sempat di skors dua kali setiap persidangan hingga akhirnya gagal ketuk palu APBD-P Melawi 2020 di batas waktu yang telah ditentukan pukul 00.00 WIB, Rabu (30/2020).

Widya Hastuti pun menyayangkan sikap anggota dewan lain yang tidak menghadiri persidangan, padahal mereka hadir di lingkungan DPRD.

Widya juga menyayangkan atas batalnya pengesahan APBD-P ini karena seluruh pembahasan sudah selesai hingga ke Badan Anggaran (Banggar).

Sebenarnya, lanjut Widya, jika ada fraksi menolak atau tidak menerima terkait jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi, maka fraksi bisa menyampaikan pada sidang paripurna di penyampaian pandangan akhir fraksi. Namun, yang terjadi sejumlah angota dewan ini memilih tidak masuk ruangan paripurna, padahal anggota sebagian hadir di gedung DPRD.

“Mereka hadir di gedung DPRD, namun tidak masuk menghadiri sidang paripurna agenda penyampaian pandangan akhir fraksi atas jawaban pemerintah yang dilanjutkan dengan pengesahan APBD-P Melawi 2020,” ujar Widya Hastuti, Kamis (1/10/2020) ketika ditemui wartawan di gedung DPRD Melawi.

Dikatakan, jika pengesahan APBD-P Melawi 2020 gagal, maka secara otomatis pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Melawi ikut terhambat. Selain itu, APBD disahkan sebagai konsekuensi demi kepentingan rakyat.

“Penetapan APBD-P 2020 itu antara lain akan mengatur pembayaran gaji tenaga kontrak (TKD) dan pembayaran pos penanggulangan Covid-19 serta pos-pos lainnya untuk kepentingan masyarakat,” kata legislator NasDem itu.

Disinggung apakah bisa dijadwalkan kembali untuk pengesahan APBD-P Melawi 2020 karena sudah lewat masa waktu yang ditentukan, Widya mengungkapkan, pihaknya bersama Pjs Bupati Melawi secepatnya akan menghadap Gubernur Kalbar, Sutarmidji, untuk berkonsultasi dan berkoordinasi meminta izin toleransi hingga ketuk palu bisa kembali dijadwalkan.

Ia menuturkan, APBD-P sangat perlu diadakan, karena mengingat di APBD murni 2020 sudah 4 kali perubahan disebabkan masa Pandemi Covid-19, dan untuk memasukkan perubahan itu ke batang tubuh APBD, maka harus disahkan melalui APBD-P.

Berikut Kronologis Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun2020.

Pada hari Senin tanggal, 21 September 2020 pukul 13.30 WIB dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Melawi.

Pada Hari Selasa 22 September 2020 pukul 13.30 WIB dilaksanakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Paraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020

Sedangkan untuk Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Melawi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 pada Rabu 23 September 2020 pukul 13.30 WIB.

Sementara pada Hari Kamis 24 September 2020 pukul 13.30 WIB berlangsung Rapat Paripurna tentang Jawaban Pemerintah Kabupaten Melawi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembahasan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi diagendakan dari hari Jumat 25 September 2020 Sampai dengan hari Selasa, 29 September 2020.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 yang direncanakan pada hari Jumat 25 September 2020 tidak dapat dilaksanakan karena Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati Melawi yang dilaksanakan pada Hari Sabtu 26 September 2020 di Pontianak oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten MeIawi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi baru dilaksanakan hari Senin 28 September 2020 Pukul 09.00 WIB sampai selesai. Serta Rapat dilanjutkan pada hari Selasa, 29 September 2020 dan Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Melawi Widya Hastuti.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dilanjutkan kembali pada Hari Selasa, 29 September 2020. Pukul 09.00 WIB sampai selesai dan Rapat ditutup dengan kesimpulan rapat dinyatakan selesai. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP.

Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi kepada Pimpinan DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 pada Hari Rabu Pukul 09.00 WlB. Dalam perjalanannya rapat mengalami penundaan dua kali skor dikarenakan tidak kuorum. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Laporan hasil kerja Badan Anggaran, namun Badan Anggaran DPRD tidak menyampaikan Iaporan hasil kerja Badan anggaran dikarenakan dalam struktur RAPBD masih terdapat Defisit yang cukup besar dan melebihi batas ambang kewajaran 3%. Tetapi Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menjadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Melawi guna melakukan rapat kembali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi untuk merasionalisasi Struktur RAPBD Kabupaten Melawi Tahun anggaran 2020.

Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Melawi dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 30 September 2020 pukuI 15.00 WIB, dengan agenda penjadwalan kembali Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malawi kepada Pimpinan DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 dan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Melawi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 serta Pengambilan Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Malawi serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada Hari Rabu 30 September 2020 pukul 21.00 WIB.

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Melawi menilai bahwa Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Melawi serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 harus dilaksanakan sesuai Jadwal yang ditentukan oleh Peraturan Perundang undangan yaitu 3( tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Maka Badan Musyawarah DPRD menjadwalkan Rapat Paripurna pengambilan keputusan RPABD tahun Anggaran 2020 tetap dilaksanakan pada hari Rabu 30 September 2020 namun hanya menggeser waktu pelaksanaan dari siang hari menjadi malam hari puku! 21.00 WIB

Rapat Paripuma tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi kepada Pimpinan DPRD terhadap hasil pernbahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 pada Hari Rabu Pukul 21.00 WIB. Dalam perjalanannya Rapat mengalami penundaan satu kali skor dikarenakan rapat tidak kuorum. Kemudian Rapat dapat dilanjutkan kembali dan kuorum terpenuhi.

Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malawi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 dan Pengambilan Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Melawi serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada Hari Rabu 30 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Dalam perjalanannya rapat mengalami penundaan dua kali skor dikarenakan rapat tidak kuorum. Skor pertama diambil dengan tenggat waktu 15 (lima belas ) menit. seteIah skor dicabut kemudian rapat dilanjutkan kembali. Namun setelah rapat dicabut kuorum belum juga terpenuhi dan skor kembali dilakukan dengan tenggat waktu 20 (dua puluh) menit. Setelah tenggat waktu habls. maka skor dicabut kemudian rapat dilanjutkan kembali. namun setelah dilakukan dua kali skor. rapat tidak dapat dilanjutkan kembali di karenakan kuorum tidak terpenuhi.

Namun sebelum Rapat paripurna ditutup. mengingat batas waktu pengambilan keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Melawi serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten MeIawi Tahun Anggaran 2020 sudah melewati batas ketentuan yaitu tanggal 30 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Pada saat itu juga beberapa Fraksi mengusulkan kepada pimpinan rapat DPRD untuk konsultasi ke Pemerintah Provinsi apakah masih ada toleransi agar proses Pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 dapat dilanjutkan dan diambil persetujuan dan kesepakatan bersama. Rapat ditutup pukul 00.45 WIB.

Dari uraian dan pemaparan terkait kronologis proses pembahasahan Rancangan peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020. Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan berupaya menyelesaikan pembahasan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Namun pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Melawi terhadap Rancangan Paraturan Daerah Pembahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 dan Pengambilan Kaputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Melawi dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 rapat tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak terpenuhi.

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait (A.M)

Komentar

Berita Terkait