Akibat Sabu dalam Wafer, Satreskoba Polres Gresik Borgol Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Pria bernama IP (25) alias Unyil asal Jalan Imam Bonjol Kelurahan Medaeng Sidoarjo. Ditangkap oleh Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap pemasok sabu modus didalam bungkus wafer, ini merupakan  jaringan ini merupakan pengedar antar kota.

Kronologi penangkapan pada hari Minggu (31/1/2021) pukul 11.00 Wib Buser Narkoba Gresik menangkap pelaku di pos parkir tempatnya bekerja. Tepatnya di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng – Sidoarjo.

Namun sandiwaranya berakhir ketika Polisi menemukan barang haram yang disembunyikannya dibawah meja tempat keseharian bekerja.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus bekas permen Hexos. Bukan permen yang didapat, namun berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan berisikan dua plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar Narkoba di Sidoarjo.

“Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya. Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan Narkoba antar kota tersebut,” terang Arief, Kamis (4/2/2021).

Kapolres menambahkan, dari tangan pelaku Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan dua paket kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing ± 0,34 dan ± 0,30 Gram bruto.

“Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi didalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabuhi akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota berkedok tukang parkir ini pun terbongkar sudah,” tandasnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Barang bukti yang disita petugas, 2 paket sabu di dalam bungkus permen Hexos ini, 1 Handphone merk Oppo A3s.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitny 4 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait