Detiknews.id, Tangsel – Operasi tempat hiburan dan SPA di sejumlah tempat wilayah hukum Polres Tangerang selatan (Tangsel) polisi temukan alat Kontrasepsi bekas pakai di tempat SPA,Puluhan orang yang terjaring dalam operasi diserahkan Polres Tangsel pada (Satuan Polisi Pamong Praja )Satpol PP Tangsel.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di loby Polres Tangerang Selatan Jalan Promotor No.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan,Rabu (07/09/2020) Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Akp.Angga Surya Saputra menjelaskan.
“Tadi malam kami juga melakukan penindakan ditempat SPA lainnya di daerah gading serpong yaitu vins 3 dan kami tetapkan 4 orang terapis,4 orang tamu dan 4 orang karyawan, kami temukan sebuah alat kontrasepsi habis pakai.”
Hasil penyelidikan polisi tetapkan empat orang tersangka yaitu karyawan SPA Vins 3 di jerat pasal 2 Undang- undang TPPO dengan ancaman 3 tahun penjara dan paling lama 6 tahun penjara.
Sedangkan di wilayah serpong tepatnya di ruko Ruko Golden Bolevard (RGB),Polres Tangsel berhasil mengamankan 40 orang yang terjaring di tempat hiburan dan SPA dan ke 40 orang tersebut di serahkan Polres Tangsel pada Satpol PP.
” Di ruko RGB di wilayah Serpong kami amankan 40 orang yang berada di dalam,kami amankan 24 terapis,8 Pengunjung dan 8 kariawan, karena tidak di ketemukan barang bukti mereka kami serahkan ke Pol PP karena melanggar Perwal PSBB tangsel,”
Angga menjelaskan bahwa kegiatan dan penyerahan orang yang terjaring operasi tersebut bukan yang pertama kali terapi sudah beberapa kali sebagai bentuk kerja sama pemerintah dan Polisi dalam rangka menekan penyebaran virus Corona Covid-19.(nur)
Komentar