Detiknews.id Jakarta – 200 Sisik Tenggiling senilai Rp 1,2 miliar, diamankan Dittipidter Bareskrim Polri. Ungkap kasus pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi, berhasil mengamankan dua tersangka. Yaitu, RK yang berperan mencari dan menyediakan sisik tenggiling. Kemudian A, berperan sebagai penjual.
“Pada 15 Mei 2025, Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Yaitu berupa, sisik hewan tenggiling atau manis javanica,” tutur Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/06/2025)
Lanjut Nunung, dari hasil ungkap kasus. Pihaknya berhasil menangkap dua pelaku, yaitu RK dan A.
“Kedua pelaku RK dan A berhasil kami amankan. Untuk RK berperan mencari dan menyediakan sisik tenggiling. Kemudian A, berperan sebagai penjual. Para pelaku memperjualbelikan secara ilegal sisik tenggiling tersebut, dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi. Tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelasnya.
Sisik hewan ini dilindungi, diduga memiliki nilai jual sangat tinggi. Karena diminati, untuk pengobatan tradisional dan dapat disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.
Senada dengan, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Edy Suwandono, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman sisik tenggiling ke salah satu hotel menggunakan kurir.
“Kurir atau tersangka A, datang dengan membawa kardus yang setelah diperiksa ternyata benar berisikan sisik tenggiling. Bareskrim Polri lantas melakukan interogasi mendalam. Kemudian dari interogasi tersebut, kami berhasil mengamankan saudara RK,” ungkapnya.
Tersangka A mengaku, kami mendapatkan barang ini dari orang dari Garut. Karena memang ada hutan di situ dan trenggiling nya banyak, di Kecamatan Bayongbong,” katanya.
Dittipidter Bareskrim Polri, masih mendalami jaringan ini lebih jauh. Untuk mengungkap pembeli sisik tenggiling dari para pelaku. Nantinya untuk dikembangkan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita petugas, berupa 30,5 kilogram sisik. Diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling. Adapun total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku ditaksir mencapai Rp 1,2 Miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f, juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (M9)
Komentar