Detiknews.id.Banten – Dua terduga pelaku kasus narkotika jaringan internasional diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Sebesar 2.014 gram sabu, Polisi mengamankan dari tersangka Dillah (32) dan Budi (28).
“Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan adalah seharga kurang lebih 3 Miliyar Rupiah,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (15/4/2019).
Tomsi Tohir mengatakan, bahwa nominal rupiah sabu sebesar mencapai ± 3 Miliyar Rupiah ini, sudah menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan baik dilingkungan, keluarga bersama-sama menjaui narkoba.
“Kalau sekali pakai (Transaksi Narkoba) kurang lebih sekitar 8 ribu terselamatkan. Apabila ada informasi sekecil apapun dapat dilaporkan kepada kami dan akan menindaklanjuti sebaik-baiknya,” ujarnya
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menerangkan, dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan jejak transaksi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 dari dalam Lapas di Tangerang.
“Semenjak keluar dari Lapas, Dillah masih melakukan kegiatan transaksi jual beli sabu sampai ditangkapnya pada 18 Maret 2019,” jelasnya.
Ditambahkan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo bahwa dari pengakuan tersangka Dillah, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga negara Iran.
“Dillah gaku sabu sebanyak enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA yang ngaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” katanya.
Saat ini para pelaku berada di Mapolda Banten, dan dijerat pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
(red)
Komentar