16 Tahun Memperjuangkan Hak Tanah, Pasutri Malah Jadi Tersangka Pemalsuan

Jakarta,Detiknews.id —  Sepasang suami isteri (pasutri) Van Hasibuan dan Ny Hj Zahrah yang sudah 16 tahun memperjuangan haknya untuk memperoleh kembali tanah mliknya seluas dua hektate di RT 08 Dusun Sungai Api Api Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Kaltim, tetapi sampai sekarang belum kesampaian. Dalam waktu dekat akan mempraperadilankan penyidik Polres Bontang karena telah menjadikan mereka sebagai tersangka dengan tuduhan menggunakan surat palsu untuk dapat merebut dan menguasai tanah yang sudah digunakan oleh PT Pertamina Gas sejak tahun 2004.

“Padahal laporan pasangan suami istri ini pada Polda Kaltim sebanyak tiga kali sejak tahun 2015 sampai 2017 bahwa PT Pertamina Gas telah menggunakan surat ijin prinsip palsu untuk menguasai tanah milik mereka sampai saat ini tidak pernah digubris oleh penyidik untuk dibawa ke pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Pasutri, Upa Labuhari SH MH dari Law Farm Labuhari Latu, kepada JakartaNews, Id, Rabu, 16 September 2020

Kata Upa, pilih kasih yang dilakukan oleh penyidik Polda Kaltim Cq Polres Bontang membuat pasangan yang telah lelah memperjuangan hak miliknya itu nekad mengadukan persoalannya kepada Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas Kepolisian RI dengan harapan PT Pertamina Gas dapat mengembalikan tanah milik mereka yang sudah digunakan selama 16 tahun tanpa izin apalagi membayar sewa.

Selain itu pasangan suami istri ini juga telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Kasasi MA nomor 3583 K/Pdt/2018 yang menyebutkan tanah sengketa yang populer dengan sebutan tanah SKG KM 53 adalah tanah milik PT Pertamina Gas. Padahal PT Pertamina Gas tidak punya bukti sertifikat kepemilikan selain daripada bukti surat yang diperlihatkan pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Bontang sebagai Surat Izin Prinsip berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim No Da-001 tahun 1974,” papar Upa.

Surat inipun, lanjut Upa telah dibuat surat bantahan oleh Kepala Biro Pemerintahan, bersama biro hukum serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim sebagai surat yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Kaltim sebagai produk hukum. Dengan demikian, PT Pertamina Gas yang punya surat izin prinsip berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor DA-001 tahun 1974, patut diduga sebagai pengguna surat palsu untuk merugikan orang lain sehingga sewajarnya penyidik menggunakan keahliannya untuk dapat menduga bahwa PT Pertamina Gas telah memiliki dan menggunakan surat izin prinsip palsu sehingga kepadanya dapat dikenakan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Tapi hal ini tidak dilakukan oleh penyidik Polres Bontang yang dipimpin oleh Kasat Reserse Polres Bontang AKP Mahmud Hidayat SH SIK . Malah sebaliknya pasangan suami istri dijadikan tersangka walaupun punya bukti hak kepemilikan atas tanah sengketa itu,” ujarnya lagi.

Dan lebih membuktikan lagi, lanjut Upa, bahwa PT Pertamina Gas tidak punya surat surat atas tanah sengketa ketika dilakukan pemeriksaan barang bukti pada perkara gugatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ke Pengadilan Negeri Sanggata di Kutai Timur pada hari Senin 14 September lalu . Tergugat PT Pertamina Gas hanya menunjukkan putusan Pengadilan Negeri Bontang yang menyatakan kepemilikan tanah sengketa adalah PT Pertamina Gas.

Tidak ada bukti lain yang diperlihatkannya atas kepemilikan lahan yang dikuasainya itu. Pada hal dalam pasal 19 undang undang nomor 5 tahun l960 pertanahan yang dikuatkan dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun l996 disebutkan bahwa Sertifikat adalah tanda bukti hak kepemilikan,” ujarnya.

Sementara penggugat pasangan suami istri ini dalam penyerahan barang bukti di Pengadilan Negeri Kutai Timur dapat memperlihatkan bukti kepemilikan dengan akte jual beli nomor nomor 388/AP-PPAT/Kec TPDN/III/2015 yang ditandatangani Notaris Pembuat Akte Tanah Camat Teluk Pandan Kutai Timur . Selain itu diperlihatkan surat lunas membayar Ipeda tahun 2020 pada tanah sengketa atas nama NY. Hj Zohra.

“Jika penyidik Polres Bontang Kaltim tetap bertahan untuk menyatakan kliennya sebagai tersangka pemakai surat tanah palsu dan memasuki kawasan tanah milik PT Pertamina Gas tanpa izin sebagaimana laporan perusahaan yang mengelola penyaluran gas di Kaltim pada tanggal 1 Juli 2019 , maka mau tidak mau penyidik Polres Bontang akan dipraperadilannya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan, penyidik yang menyatakan terhadap seseorang sebagai tersangka adalah merupakan perampasan hak asasi manusia sehingga dapat dipraperadilankan . Klien kami tidak mau mempraperadilankan penyidik Polres Bontang asalkan mau menghentikan pengusutan laporan PT Pertamina Gas yang dibuat pada tanggal 1 Juli 2019 dengan membuat Surat Penghentian Penyelidikan (SP3),” kata Upa yang juga mantan wartawan Harian Sinar Harapan dan Suara Pembaruan ini.

Menurut Upa Labuhari, ketika dirinya bersama kliennya menemui Kapolres Bontang yang lama AKBP Boyke Karel Wattimena SIK MH pada awal September lalu telah disetujui untuk menyatakan pasangan suami istri dan kakaknya bernama yang dituduh sebagai pemalsu surat tanah dan memasuki kawasan tanah itu tanpa izin untuk dinyatakan lepas dari status tersangka. Dan tidak lagi sebagai wajib untuk melapor setiap minggu dua kali, Senin dan Kamis karena sengketa persoalan tanah ini antara tersangka dengan PT Pertamina Gas masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sangatta . ‘’ Kami perkenankan tersangka pasangan suami ini tidak perlu lagi melapor,” ujarnya.

Tetapi ketika Kepala Reserse Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat SH SIK diminta untuk membuat Surat Penghentian Penyidikan kasus ini dinyatakan pihaknya tidak akan melakukannya karena terbukti pasangan suami istri ini sudah dikalahkan di Pengadilan sampai ditingkat kasasi, sehingga bukti putusan inilah yang menjadi landasan bahwa telah terbukti tersangka menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan sengketa dan memasuki tanpa izin PT pertamina Gas.

“Tapi ketika disampaikan bahwa perkara ini masih dalam taraf banding Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan tersangka membuat gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta, dengan angkuhnya, perwira lulusan Akademi Kepolisian dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian mengatakan, tidak peduli dengan usaha itu. Yang pasti sudah ada kekuatan hukum yang tetap bahwa kedua tersangka adalah pengguna surat palsu untuk menguasai tanah yang telah digunakan oleh PT Pertamina Gas,” ujarnya”

(Andy Sagita.)

Komentar

Berita Terkait