1.077 Gram Sabu Milik WNA Dimusnahkan Polisi

Detiknews.id.Tangerang – Seberat 1.077 gram brutto narkotika jenis sabu berasal dari 2 terduga tersangka warga negara asing (WNA), Dhan Bahadur Gurung dan Tipita Gurung dimusnahkan.

Kegiatan yang dipimpin AKBP Robertus Yohanes De Deo, didampingi Ketua Pengadilan Negeri diwakili Muhamad Taufik, dilakukan di loby Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/5/19).

Pemusnahan barang haram tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Afni Carolina, Petugas Labfor Mabes Polri Kompol Suwardi, Penasehat hukum, Ulama dan Masyarakat Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Robertus Yohanes Deo Deo menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan didepan Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Pusat, Selasa (12/3/19) yang lalu.

Baca Juga
Tindak Tegas Kejahatan Narkoba, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

“Kita musnahin barang bukti sabu ini dengan cara diblender dengan dicampur garam, kemudian kita buang keselokan air, dilihat tersangka, penasehat hukum dan para saksi, sabu ini milik WNA yang kami tangkap di Jakarta bulan lalu,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu penanda tanganan berita acara kegiatan dari Robertus Yohanes, saksi-saksi yang hadir, dan kedua terduga tersangka, kemudian sabu tersebut dilarutkan dengan air dibuang disaluran irigasi drainase, kegiatan ditutup dengan doa dari Ustadz Saroni.

Komentar

Berita Terkait