Detiknews.id Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam satu bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 perkara dan 10 Tersangka berhasil di amankan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., di Polres Kediri Kota, Senin (31/07).
Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan dari pengungkapan 6 (enam) perkara, ada 10 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers.
“Tersangka yang kami hadirkan disini orang dan yang 1 (satu) orang dititipkan di Lapas Kota Kediri,” ujar AKP Nova.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota menjelaskan dari enam perkara itu diantaranya ada perkara pencurian ringan ( pasal 362) disalah satu gereja yang ada di Mrican.
“Tersangka 362 berinisial FC (57) serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Keyboard merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 Unit Keyboard Merk Yamaha PSR S970,” ucap AKP Nova.
Sementara itu untuk Curanmor R-2 dengan TKP di rumah Kos Jl Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk dengan barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit Honda Vario.
Perkara curanmor dilain TKP juga berhasil di ungkap oleh Sat Satrekrim Polres Kediri Kota yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK lk (21).
Oleh pelaku, kendaraan digadaikan kepada RW Rp. 3.000.000,- kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp. 3.400.000,- kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali sebesar Rp. 3.700.000, – kepada MN dan Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario.
Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto Indah.
Dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti 1 (satu) gelang emas (1) satu unit Hp merk samsung beserta uang tunai sebesar Rp. 700.000,-.
Untuk Kasus Kekerasan Seksual di ungkap di 2 (dua) lokasi kajadian (TKP) , Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yakni (SGR) lk 52 dan (P) lk 53, tegas Kasat Reskrim.
“Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Nova. (D1)
Komentar