Residivis Gembos Ban Diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya 

Detiknews.id Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana berhasil mengamankan Residivis Gembos Ban. Pelaku bernama FL (41) warga Sidorukun Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

Dalam ungkap kasus, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menuturkan, Berdasarkan adanya laporan polisi dan pemberitaan di masyarakat melalui media tentang maraknya aksi gembus dan mobil ban mobil dan pencurian dengan pemberantasan yang terjadi di wilayah kumpul Polrestabes Surabaya selanjutnya tim opsional Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya, saat pelaku FL melintas di tengah kota Surabaya dengan mengendarai Scoopy kemudian setelah melakukan pembuntutan pelaku XL berhasil dihentikan di Jalan Embong Malang. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti hasil kejahatan beserta sarana prasarananya di dalam kendaraan Scoopy,” tuturnya.

Lanjutnya, pelaku merupakan Residivis 7 kali masuk Polsek Bubutan dan 1 kali masuk Polsek Krembangan. Mulai kasus Pengrusakan, Penganiayaan, Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Curanmor.

“Menurut pengakuannya pelaku melakukan kejahatan di 5 TKP yaitu Jalan Walikota Mustajab, Jalan Darmo Satelit Jalan Pucang Tambaksari dan Jalan Kapuas. Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya,” ungkapnya.

“Modusnya Gembos Ban ini dengan menggunakan Paku Stainless dan Paku Payung yang ditancapkan di sandal tersangka ketika berhenti lampu lampu merah dan mencuri barang ketika korban lengah dan tidak Mengunci pintu mobil,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain 2 kaos warna hitam putih, 1 celana pendek biru, 2 hem, 1 kupluk, 1 masker, 5 Pak masker wajah berisi 200 pcs, 1 kunci mobil Daihatsu Sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, 1 tas laptop, 27 voucher spotify premium, 14 stick golf, 10 payung, 3 paku buatan, 1 sandal, 2 tang, 6 sedotan, 2 HP Nokia dan Samsung dan 5 pack masker wajah.

Akibat perbuatannya, pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait