Polres Gresik Gulung 2 Pelaku Pencurian Kabel di Driyorejo

Detiknews.id Gresik – Polres Gresik berhasil menggulung dua pelaku pencurian kabel di PT Dayasa, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelakunya berjumlah dua orang berinisial HS (45) asal Merakkurak, Tuban dan MS (46) asal Senoro, Tuban.

Keduanya ditangkap polisi usai kepergok mencuri kabel curian dari PT Dayasa pada Kamis (18-05) dinihari.

“Dua tersangka mencuri kabel diangkut menggunakan mobil pikup. Kerugian perusahaan mencapai Rp. 14.600.000,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (22-05).

Alumnus Akpol 2002 mengatakan, usai mendapatkan laporan dari Satpam PT. Dayasa bahwa dibelakang PT. Dayasa ada orang yang mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan tersebut Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa kabel hasil curian dari PT. Dayasa.

HS bertugas menerima barang curian berupa kabel dari luar pagar PT. Dayasa, sedangkan 3 Pelaku (DPO) melakukan pemotongan kabel didalam PT. Dayasa.

Untuk tersangka MS bertugas mengendarai kendaraan mobil pikup Daihatsu Gran Max K 1696 KM yang pada saat Pelaku yang lain melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan.

MS bertugas mengantar dan menunggu di warkop sekitaran TKP menunggu kabar dari pelaku untuk menjemput.

“Setelah HS diamankan kemudian MS juga diamankan oleh Reskrim Polsek Driyorejo. Setelah berhasil mengamankan para TSK selanjutnya dibawa ke Polsek Driyprejo guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku lainnya DPO sedang kami buru,” ucapnya.(D1)

Komentar

Berita Terkait