Detiknews.id Gresik – EP (37) jalan terpincang-pincang usai ditembak polisi di bagian kaki. Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka pencurian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nekat kabur saat diamankan.
EP merupakan pelaku curanmor 10 TKP dengan modus melibatkan istri dan anak. Perbuatannya yang membuat resah masyarakat Gresik berakhir.
Pria asal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan itu ditangkap di rumah kos daerah Kedungdoro, Kota Surabaya. Istrinya yang ikut beraksi, RE (36) juga diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka beraksi sudah tujuh bulan terakhir. Modusnya berpura-pura mengajak jalan istri dan anaknya keliling di kawasan perumahan.
“Cara itu dilakukan pelaku agar aksinya mencuri sepeda motor tidak tampak mencurigakan,” ujarnya.
Mereka berkeliling menaiki sepeda motor dan membawa anaknya yang masih berusia 10 tahun. Ketika menemukan sasaran motor yang bisa digasak, pasutri itu langsung memainkan peran masing – masing.
“RE mengamati situasi sekitar dari atas motor. Sementara pelaku EP turun dari motor mengajak anaknya lalu mendekati target motor. EP mengeksekusi motor menggunakan kunci T,” ucap Aldhino.
EP mengaku sudah beraksi menggasak 10 motor matic dan seluruh TKP berada di wilayah Kota Pudak. Ada yang terekam kamera CCTV.
“Pengakuannya sepuluh TKP. Ada yang di Kecamatan Manyar, Dukun, dan Bungah. Yang terekam CCTV itu TKP Manyar. Terlihat pelaku melibatkan anaknya,” urainya.
Motor – motor hasil curian selanjutnya dijajakan secara online melalui media sosial (medsos) Facebook. Tentunya dengan harga yang sangat miring. Pelaku membanderol satu unit sepeda motor dengan harga kisaran Rp 2 – 4 juta. Sangat murah. Mereka berdalih, uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Kini, sepak terjang pasutri itu sudah terhenti. Mereka harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Sedangkan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar untuk sementara waktu dititipkan di dinas sosial. Informasinya, dalam waktu dekat bocah itu akan dijemput dan dirawat pihak keluarga.
Masih menurut Aldhino, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Selain peralatan mencuri, polisi juga menemukan satu set alat isap sabu – sabu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua unit motor, satu set kunci T dan juga satu set alat isap sabu – sabu bekas pakai,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain mereka berdua, seorang pria berinisial NA berusia 47 tahun warga Griya Permata Alam turut diamankan. Dia adalah seorang penadah sepeda motor hasil curian dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.(D1)
Komentar